Divestasi Saham Freeport ke Indonesia Tinggal Proses Administrasi

Ilustrasi: Suasana usai penandatangan Perjanjian Divestasi PTFI, Perjanjian Jual Beli Saham PT Rio Tinto Indonesia (PTRTI), dan Perjanjian Pemegang Saham PTFI, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (27/9/2018)/bumn.go.id

Koran Sulindo – Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan proses divestasi sebanyak 51% saham PT Freeport Indonesia (FI) kepada pemerintah Republik Indonesia sudah selesai.

“Setelah ini tinggal proses administrasi saja antara Freeport dan Inalum,” kata Jonan, di Jakarta, Kamis (27/9/2018), melalui siaran pers.

Sore ini, Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero), Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto menandatangani Perjanjian Divestasi PTFI, Perjanjian Jual Beli Saham PT Rio Tinto Indonesia (PTRTI), dan Perjanjian Pemegang Saham PTFI, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Penandatanganan perjanjian ini merupakan kelanjutan dari Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement) pada 12 Juli 2018 lalu. Penandatanganan penjualan saham FCX itu dilakukan Direktur Utama INALUM Budi G. Sadikin, dan CEO Freeport McMoRan Inc. (FCX) Richard Adkerson.

Acara penandatangan perjanjian itu juga disaksikan langsung Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

Setelah penandatanganan ini, jumlah saham Inalum di PTFI meningkat dari 9,36% saat ini menjadi 51,23%. Sedangkan Pemerintah Provinsi Papua memperoleh 10% dari 100% saham PTFI.

Perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran sebesar 3,85 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 56 triliun kepada FCX, dan akan diselesaikan sebelum akhir 2018.

Izin Usaha Pertambangan Khusus

Setelah penandatanganan divestasi ini, Pemerintah akan menerbitkan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) kepada Freeport dengan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga 2041 nanti.

Rencananya IUPK diberikan Jumat (28/9/2018) besok. Freeport tetap berkewajiban membangun pabrik peleburan tembaga (smelter) paling lambat 5 tahun ke depan.

“Kewajiban PTFI untuk membangun pabrik peleburan (smelter) tembaga berkapasitas 2 sampai 2,6 juta ton per tahun akan terus kami monitor dan evaluasi perkembangannya, sehingga diharapkan dapat selesai dalam waktu kurang dari 5 tahun,” kata Jonan.

Menurut Jonan, IUPK itu adalahkomitmen Pemerintah menjaga iklim investasi, agar memberi kepastian dan keamanan kepada investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.

Menteri-menteri

Sementara Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan komitmen INALUM untuk menyelesaikan perjanjian divestasi saham PTFI sesuai dengan target, patut diapresiasi.

“Sejalan dengan program hilirisasi industri pertambangan Indonesia, INALUM dan PTFI akan terus kami dorong agar proses hilirisasi dapat berjalan dengan baik, tidak berhenti pada pembangunan smelter tembaga, tetapi juga pengolahan lumpur anoda sebagai produk samping smelter menjadi emas,” kata Rini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dalam mendukung kepastian investasi oleh Freeport dan INALUM, pemerintah memberikan kepastian mengenai kewajiban perpajakan dan kewajiban bukan pajak baik di tingkat pusat dan daerah yang menjadi kewajiban PTFI.

“Dengan selesainya proses divestasi saham PTFI dan peralihan Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK, maka dapat dipastikan bahwa PTFI akan memberikan kontribusi penerimaan negara yang secara agregat lebih besar dibandingkan pada saat KK berlaku,” kata Sri.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan dalam hal pengelolaan lingkungan, PTFI masih menyusun peta jalan (roadmap) penanganan masalah lingkungan yang merupakan peta jalan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh di wilayah PTFI.

“Kami terus melakukan pembinaan dan evaluasi untuk memastikan terjaganya keberlanjutan dari lingkungan terdampak area tambang,” kata Siti. [DAS]