Masitoh (kiri) dan kuasa hukumnya, Chris Butarbutar/YMA

Koran Sulindo – Seorang ibu rumah tangga, Masitoh (47), keberatan atas penetapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sebab bukti laporan ke polisi oleh pelapor yakni Komisaris PT Senapati, Anak Agung Gde Wisnu Wardhana hanya berupa pesan melalui WhatsApp.

Kuasa hukum Masitoh, Chris Butarbutar mengatakan penetapan tersangka kliennya sangat prematur. Dia menjelaskan draft press release melalui pesan WA dikirim ke sekretaris perusahaan bernama Arni dengan maksud untuk disampaikan ke suami Masitoh yakni Haminanto Adinugraha yang juga sebelumnya merupakan komisaris di perusahaan tersebut.

Draft press release dikirim kepada Arni selaku sekretaris perusahaan melalui WA dan draft press rilis yang dikirim melalui wa tersebut belum jadi berita. Masitoh minta kepada Arni agar draft press release tersebut disampaikan kepada pak Haminanto. Sehingga menjadikan Masitoh sebagai tersangka sangat tidak berdasar,” kata Chris di Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Chris melanjutkan kliennya telah diperiksa pada Rabu kemarin sebagai tersangka.

Ilustrasi: Pesan WA Masitoh/YMA

Dirinya juga mempertanyakan kepada penyidik kalimat mana dalam press rilis yang mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap perusahaan/pelapor “isi draft press release semuanya adalah fakta hukum dalam rangka upaya ibu Masitoh mempertahankan hak-haknya atas harta gono-gini termasuk saham diperusahaan yang tercatat atas nama Haminanto mantan suaminya.

Masitoh menduga bahwa motif dari laporan ini terkait dengan saham di tiga perusahaan yakni PT Insight Investment, PT Senapati dan PT Insight Investment Management. Yang sebelumnya pemegang saham mayoritas adalah Haminanto Adinugraha mantan suami Masitoh. Kemudian saham tersebut dialihkan ke pihak ketiga tanpa persetujuan Masitoh pada 2016 lalu.

Ibu Masitoh menduga, para penerima saham dari suaminya takut saham yang mereka terima dari Haminanto ini tidak legal karena masih dipermasalahkan oleh saya selaku mantan istri. Kata ibu Masitoh.

Selanjutnya Masitoh mengaku kecewa. Dirinya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka. Draft press release yg dikirim melalui pesan WA yang disampaikan ke Arni semuanya adalah fakta bukan fitnah.

“Semua fakta hukum, dan draft press release tersebut tidak saya sebarkan ke pihak lain,” ucapnya.

Chris Butarbutar menambahkan bahwa klienya Masitoh juga melaporkan mantan suaminya atas tindakan KDRT dan berkasnya saat ini di kejaksaan negeri jakarta selatan juga perkara pembagian harta gono gini yang saat ini perkaranya diperiksa di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. [YMA]