Mobil Dinas Dishub DKI yang telihat digunakan untuk pergi ke puncak Bogor, Jawa Barat. foto: instagram/@txtdaripuncak

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan pada Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur, Agustang Pelani. Keputusan ini diambil setelah Agustang kedapatan membawa mobil dinas ke kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa mobil dinas yang dibawa Agustang merupakan kendaraan operasional khusus yang seharusnya digunakan dalam tugas resmi. “Itu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Jatinegara,” jelas Liputo.

Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Agustang, yang kemudian mengakui bahwa penggunaan mobil dinas tersebut bukan untuk keperluan dinas, melainkan untuk menjenguk seorang teman yang sakit. Akibat pelanggaran tersebut, Agustang dikenai sanksi penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan.

Meskipun Agustang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Sudinhub Jakarta Timur, namun selama masa nonaktif ini, ia tidak akan menerima tunjangan kinerja sebagai Kasatpel Perhubungan Jatinegara.

Syafrin menegaskan bahwa tindakan Agustang bukanlah dalam rangka bertugas, sehingga sanksi nonaktifasi dianggap sebagai langkah yang tepat. “Artinya bukan dalam rangka bertugas. Oleh sebab itu sanksinya yang bersangkutan kita nonaktifkan,” ujar Syafrin.

Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah video viral menunjukkan seorang penumpang mobil dinas dengan tulisan “DISHUB” membuang sampah sembarangan saat melintas di jalan. Video tersebut, yang diunggah di akun Instagram @bogorviral, memperlihatkan satu unit mobil putih dengan pelat merah melaju di tengah kepadatan lalu lintas. Aksi melempar sampah dari dalam mobil ke pinggir jalan tersebut mencuatkan kecaman dari masyarakat.

Dengan langkah tegas yang diambil oleh Dishub DKI Jakarta terhadap pelanggaran etika tersebut, diharapkan hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai negeri untuk mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas-tugas mereka.(UN)