Dirut PT Sritex Iwan Setiawan saat keluar menuju mobil tahanan Kejagung. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)
Dirut PT Sritex Iwan Setiawan saat keluar menuju mobil tahanan Kejagung. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Direktur Utama PT Sri Rejeki  Isman (PT SRITEX) ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi pemberian kredit terkait PT Sritex oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Iwan mengenakan rompi pink Kejagung saat akan digelandang kedalam mobil tahanan Kejagung, namun Iwan tidak memberikan komentar apapun terkait penetapan tersangka dirinya saat ditanya wartawan.

Sebelumnya pihak Kejagung pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) saat jumpa pers menyampaikan, pihkanya sudah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Bos Sritex menjadi tersangka.

” Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober, Telah melakukan atau telah membawa tig aorang saksi,” Kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di gedung , Rabu (21/05/2025)

Ketiga saksi ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa Kejagung. Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainya yakni pejabat tinggi bang BJB dan Bank DKI berinisial DS dan ZM.

”Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut diatas, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit dari beberapa Bank Pemerintah kepada PT. Sri Rejeki Isman, Tbk,” Ucap Qohar.

Qohar menambahkan, ketiga tersangka selanjutnya akan ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan.

”Ybs ditahan di Salemba Kejagung dan sebentar lagi akan dibawa ke rumah tahanan” ungkapnya.

Korupsi Kredit Bank Swasta dan Himbara

Sebagai Informasi, kasus yang menjerat Dirut Sritex ini terkait dengan pemberian kredit dari  Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bank swasta dengan total ada 24 Bank dan tiga diantaranya merupakan Bank daerah seperti BJB dan Bank DKI, Bank Jateng serta Bank Negara Indonesia (BNI) sisanya merupakan bank swasta. Untuk bank swastanya sendiri tidak disebutkan oleh Kejagung.

Dari 4 bank tersebut Kejagung memperoleh total kredit PT Sritex mencapai 3,6 triliun.

” Telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit dari beberapa Bank Pemerintah kepada PT. Sri Rejeki Isman, Tbk dengan nilai total Outstanding (tagihan yang belum dilunasi) kredit hingga bulan Oktober 2024 sebesar 3 triliun Rp3.588.650.808.028,57 (tiga triliun lima ratus delapan puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh delapan rupiah koma lima tujuh sen),” Ujarnya. [IQT]