Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri (Foto Tribun Jabar/Hakim Baihaqi)

Koran Sulindo – Satuan Tugas Anti Money Politic Bareksrim Polri dan Satgas Polda Jawa Barat dan Polres Garut menangkap Ketua Panitia Pengawas Pemilu Garut Heri Hasan Basri.

Bersama Heri polisi juga menangkap komisioner Komisi Pemilihan Umum Garut Ade Sudrajat.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto membenarkan perihal penangkapan tersebut. “Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Polda Jabar,” kata Agung ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/2).

Keduanya ditangkap atas tuduhan menerima suap untuk meloloskan salah satu pasangan calon Bupati Garut. “”Dugaan tindak pidana menerima suap atau gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam pilkada Kabupaten Garut,” kata Agung.

Dia menambahkan kedua tersangka dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor dan atau Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Operasi penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasatgas 1 Satgas Anti Money Politik Bareskrim Mabes Polri AKBP Golkar Pangarso bersama Satgasda Polda Jabar dan Polres Garut.

Selain menangkap kedua orang tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih bernopol Z1784DY.

Disinyalir tindak pidana suap diduga terjadi saat proses verifikasi pasangan calon. Salah satu bakal calon pasangan itu memberikan satu unit mobil agar namanya lolos sebagai peserta pasangan calon dalam Pilkada 2018.

Sebelum aparat kepolisian datang ke kantor Panwaslu, ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Garut baru selesai rapat membahas putusan gugatan yang diajukan Agus Supriadi.

Agus Supriadi adalah mantan Bupati Garut yang juga salah satu bakal calon bupati yang tak lolos menjadi calon bupati Garut pada Pilbup Garut 2018 ini.

Menurut rencana putusan atas gugatan yang diajukan Agus Supriadi akan diputuskan Minggu 25 Februari 2018. Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 menyebut jika salah satu ketua atau anggota Panwaslu tidak bisa menghadiri putusan gugatan, maka ia dapat diwakili Bawaslu Jabar.

Pemilihan bupati di Garut diikuti oleh empat pasangan calon, satu berasal dari calon independen, sedangan tiga yang lainnya diusung partai politik.

Keempat paslon itu adalah pasangan petahana Rudy Gunawan-Helmi Budiman, Iman Alirahman-Dedi Hasan Bahtiar, Suryana-Wiwin, dan Agus Hamdani-Pradana Aditya Wicaksana. (YMA/TGU)