Denny Indrayana usai sidang di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta — Kuasa hukum pemohon PHPU, Denny Indrayana, menilai persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/9/2026) malam berhasil mengonfirmasi adanya cacat administratif dan manipulatif pada syarat pendidikan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan Denny kepada awak media di gedung MK usai sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Menurut Denny, dari keterangan KPU, Bawaslu, maupun pihak terkait selama persidangan, tidak ada satu pun bukti fisik berupa tanda tamat pendidikan SMA/sederajat milik Gibran selain surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Dari perjalanan sidang, baik KPU dan pihak terkait, kita dapat menyimpulkan tidak ada bukti tamat pendidikan SMA kecuali surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Denny. Padahal, lanjutnya, aturan Permendikbud mewajibkan surat keterangan didampingi tanda tamat seperti ijazah, sertifikat, atau diploma.

Denny juga menyoroti kemunculan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan kewajiban menunjukkan bukti tamat SMA bagi lulusan luar negeri. Ia menyebut aturan tersebut diduga sebagai “pasal penyelundup” karena tidak pernah ada pada pemilu edisi 2009, 2014, maupun 2019, serta tidak didukung risalah pembahasan di KPU, DPR, maupun proses harmonisasi. [IQT]