Putri Mako dan Kei Komuro

Koran Sulindo – Cinta menunjukkan kekuatannya kepada cucu tertua Kaisar Akihito dari Jepang, Putri Mako. Sang Putri rela melepaskan status kebangsawanannya demi menikahi pria dari luar lingkungan kerajaan. Ia dikabarkan akan bertunangan dengan Kei Komuro, seorang karyawan sebuah firma hukum. Keduanya berkenalan ketika  menempuh studi pada 2012 di Universitas Kristen Internasional, Tokyo.

Ketika ditanya soal rencana pertunangannya, Komuro menolak memberi pernyataan. “Sekarang bukan saatnya bagi saya untuk berkomentar, tapi saya ingin berbicara pada saat yang tepat,” tuturnya, sebagaimana dikutip Reuters.

Memang, hukum Kerajaan Jepang menyatakan, seorang putri harus melepaskan status bangsawan setelah menikah dengan rakyat yang bukan bangsawan. Karena itu, keputusan Putri Mako yang kini berusia 25  tahun tersebut mungkin akan memicu perdebatan mengenai keluarga kerajaan.

Agustus 2016 lalu, Kaisar Akihito telah mengisyaratkan akan turun takhta. Dia mengatakan, usianya menghalangi dirinya untuk menunaikan tugas-tugas.

Konstitusi Jepang menetapkan, seorang kaisar tidak diperbolehkan memiliki kewenangan politik. Dengan demikian, jika kaisar menyatakan secara blak-blakan dia hendak turun takhta dapat dipandang sebagai campur tangan di ranah politik.

Memang, tiada aturan yang secara eksplisit mengatur soal lengsernya kaisar dalam undang-undang Jepang. Jika kaisar ingin lengser karena usia atau penyakit, perubahan dalam undang-undang harus diwujudkan. “Tiada perubahan dalam meneruskan langkah-langkah untuk memastikan suksesi kekaisaran yang stabil,” ungkap Kepala Sekretaris Kabinet Jepang, Yoshihide Suga.

Jika Kaisar Akihito turun takhta, hanya ada empat calon penerusnya dalam Takhta Seruni. Mereka adalah putra Akihito; putra mahkota Pangeran Naruhito dan Pangeran Fumihito; Pangeran Hisahito (putra Fumihito), dan; adik kaisar, Pangeran Masahito. [RAF]