Buruh PT Sarana Prima Multi Niaga [Foto: Suluh Indonesia]

Koran Sulindo – Setelah mogok tiga hari, buruh PT Sarana Prima Multi Niaga, akan melanjutkan pemogokan lanjutan di Jakarta. Pasalnya, perusahaan sawit pemasok Wilmar dan anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) itu tidak menanggapi mogok buruh tersebut.

Adapun rencana mogok buruh itu akan digelar pada 28 Februari nanti. Ketua Umum Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Rahmat mengatakan, pihaknya kecewa atas sikap perusahaan tersebut. Informasi yang diperoleh AGRA berdasarkan komunikasi intensif, perusahaan tersebut banyak melakukan pelanggaran terhadap buruh.

“Pelanggaran itu antara lain tidak menepati janji pembayaran kekurangan upah sehingga memicu pemogokan pada 12 hingga 14 Februari lalu,” kata Rahmat berdasarkan keterangan resminya pada Selasa (20/2).

Menurut Rahmat, perusahaan menerapkan sistem pengupahan yang tidak adil selama ini. Bahkan upah yang dibayarkan ada yang di bawah standar peraturan perundang-undangan. Berdasarkan itu, AGRA menilai perusahaan tidak menghormati hak berunding dan hak berserikat buruhnya.

Di samping itu, kata Rahmat, AGRA juga menemukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan menghalang-halangi terhadap buruh dalam menggunakan hak mogok mereka. Itu sebabnya, AGRA mengingatkan perusahaan untuk tidak melakukan intimidasi kepada seluruh buruh baik secara langsung maupun menggunakan pihak lain.

“Kami mengimbau kepada pihak perusahaan dan induk perusahaan untuk membuka perundingan dan memenuhi tuntutan buruh.

Kami juga meminta perhatian dari pihak RSPO atas masalah ini. Kami juga mengecam pemerintah karena membiarkan tindakan perusahaan sehingga kasusnya berlarut,” kata Rahmat.

Tindakan intimidasi tersebut juga diakui organisasi serikat buruh yaitu Serikat Pekerja Sawit Seluruh Indonesia. Salah satu pimpinan serikat mengakui acap dihubungi pihak perusahaan maupun kepolisian tanpa diketahui maksud dan tujuannya.

Tentu saja serikat buruh membuka diri untuk berunding, walau selama pemogokan pihak perusahaan menutup diri. Perusahaan hanya mengeluarkan surat tanggapan yang ditujukan kepada dinas tenaga kerja setempat. [KRG]