Ilustrasi: Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin/bekasikab.go.id

Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, dan 8 orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, sebelum 1×24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada Bupati Bekasi dan kawan-kawan terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018) malam, seperti dikutip antaranews.com.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 9 orang sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP) serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), diduga sebagai pemberi suap.

Billy Sindoro adalah adik kandung Eddy Sindoro yang menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu (13/10/2018) lalu, setelah buron sejak 2016.

Sedangkan diduga sebagai penerima adalah Neneng Hassanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

“Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

“Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT,” katanya.

KPK menduga realisasi pemberian sampai saat ini sudah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada  April, Mei, dan Juni 2018.

Keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan.

“Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam,” kata Laode.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a pasal 5 ayat (1) huruf b atau atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan diduga sebagai pihak penerima Neneng Hassanah Yasin disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahmi disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kronologi

KPK menyatakan operasi tangkap tangan pada Minggu (14/10/2018) itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari infomasi masyarakat yang diterima KPK hingga dilakukan proses penyelidikan sejak sekitar November 2017.

Setelah dugaan transaksi antara pihak swasta dan penyelenggara negara terkonfirmasi dengan bukti-bukti awal yang KPK dapatkan maka dilakukan kegiatan tangkap tangan di  lokasi, yaitu Kabupaten Bekasi dan Surabaya pada Minggu (14/10) siang hingga Senin (15/10) dini hari.

Sebelumnya, KPK mengamankan total sembilan orang di Bekasi dan satu orang di Surabaya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Asep Buchori (AB), Kepala Bidang Penerbitan dan Bangunan Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Sukmawaty, staf Dinas DPMPTSP (K) Kasimin, dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto (D).

“Tanggal 14 Oktober 2018 sekitar pukul 10.58 WIB, tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari T kepada NR. Setelah penyerahan uang, keduanya yang menggunakan mobil masing-masing berpisah,” kata Laode.

Selanjutnya, sekitar pukul 11.05 WIB di jalan di Area Perumahan Cluster Bahama, Cikarang, Jawa Barat, tim KPK mengamankan Taryudi setelah penyerahan uang.

“Di mobil T, tim menemukan uang sejumlah 90 ribu dolar Singapura dan Rp23 juta,” katanya.

Secara bersamaan, sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK lainnya mengamankan Fitra Djaja Purnama di kediamannya di Surabaya.

Tim langsung menerbangkannya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB, tim KPK kemudian mengamankan Jamaludin di sebuah gedung pertemuan di Bekasi.

Selanjutnya sekitar pukul 15.49 WIN, tim mengamankan HJ di kediamannya di Bekasi. Kemudian berturut turut hingga pukul 03.00 WIB dini hari ini tim mengamankan enam orang lainnya di kediaman masing masing di daerah Bekasi yaitu SMN, DT, AB, D, K, dan S.

Kemudian, semuanya langsung dibawa ke gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

“Dari lokasi, tim mengamankan barang bukti berupa uang 90 ribu dolar Singapura, uang dalam pecahan Rp100 ribu berjumlah total Rp513 juta. Tim juga mengamankan dua unit mobil Toyota Avanza yang digunakan T saat transaksi dan mobil Toyota Innova yang digunakan HJ saat mengambil uang,” kata Laode.

Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. [DAS]