Koran Sulindo – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil meringkus 8 orang yang diduga menjadi jaringan pengedar narkotika di lembaga pemasyarakatan (LP). Dari 8 tersangka itu, salah satunya merupakan sipir bernama Maredi.
Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari menuturkan, semuanya bermula dari informasi yang diterima lembaganya bahwa ada pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut untuk diedarkan di LP. Infomarsi itu merupakan bagian dari operasi penangkapan dan penyitaan kasus narkoba di Sumatera Utara dari 16 September hingga 21 September 2018.
Setelah menerima informasi itu, kata Arman, pihaknya melakukan penyelidikan ke LP Lubuk Pakam, Sumut dan berhasil menangkap seorang kurir bernama Bayu. Orang ini yang mengantar contoh narkoba berupa sabu sebanyak 0,5 kilogram ke LP Lubuk Pakam.
Contoh narkoba itu yang diharapkan untuk diedarkan di dalam LP. Narkoba itu lalu diterima Maredi yang merupakan seorang sipir. Ia adalah orang suruhan seorang narapidana bernama Dekyan. Petugas berhasil menangkap Bayu dan Maredi ketika sedang serah terima narkoba di LP.
Setelah penangkapan itu, BNN mengembangkan kasus tersebut ke beberapa tempat. “Kami kembangkan ke LP Tanjung Morawa, Sunggal, Medan dan Tanjung Balai. Dari pengembangan itu di samping Bayu dan Maredi, petugas berhasil menangkap Edu, Elisabeth, Dian, Edward, F. Husaini dan Dekyan,” kata Arman melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (22/9).
Dari semua penangkapan itu, BNN berhasil menyita alat bukti berupa sabu seberat 36 kilogram, ekstasi 3.000 butir, uang sekitar Rp 682 juta, kartu ATM, buku tabungan, alat komunikasi, timbangan digital, paspor, mobil, sepeda motor dan lain sebagainya.
Karena melibatkan sipir LP, Arman mengingatkan “Para pejabat yang bertanggung jawab dari pusat sampai daerah perlu dievaluasi.” [KRG]