Barang bukti ganja kering yang ditangkap di Cilegon, Banten [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 300 kilogram dari Aceh menuju Cilegon, Banten. Dari upaya itu, aparat BNN berhasil menciduk 3 orang tersangka.

Dikatakan Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari, ketiga orang itu adalah Dodi, Misbah dan Jainudin. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus 5 Mei lalu tatkala aparat BNN berhasil mengamankan upaya penyelundupan 500 kilogram ganja.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus penangkapan ganja di Depok, Jawa Barat. Setelah menyelidikinya, maka petugas BNN berhasil menangkap DH di sebuah hotel di Cilegon. Petugas lantas menggeledah mobil boks dan ditemukan 10 karung plastic berisi ganja kering seberat 300 kilogram.

“Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah medis B3,” kata Arman melalui pesan Whatsapp pada Kamis (16/5). Setelah memeriksa DH, lanjut Arman, barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial M persis di depan hotel tempat DH ditangkap. Sesaat setelah serah terima barang, petugas menangkap M dan J.

Semua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang tentang Narkotika tahun 2009. adapun ancamannya adalah hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebagai catatan, menurut Arman, penangkapan barang bukti ganja kering dalam karung limbah medis B3 merupakan modus baru. Tujuannya untuk menghilangkan bau dan mengelabui petugas. Modus ini mirip dengan sebelumnya dimana ganja kering disimpan dengan disemprot cat pilox. [KRG]