Ilustrasi

Koran Sulindo – Penerapan aturan pembukaan akses keuangan untuk kepentingan perpajakan jangan sampai memojokkan wajib pajak. Apalagi aturan ini sesungguhnya tidak hanya berlaku di Indonesia, tapi juga bagian dari kesepakatan dunia.

Karena itu, kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani, pihaknya mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Apalagi aturan itu sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan tahun 2017.

Untuk mengenalkan aturan ini, Apindo berharap dapat dilakukan secara tepat dan fokus. Tujuannya untuk membuka akses, bukan pemeriksaan pajak. Dengan demikian, kekhawatiran masyarakat soal aturan ini dapat dihindarkan.

Sebanyak 100 negara atau yurisdiksi telah berkomitmen untuk mengikuti aturan tersebut. Itu akan dimulai dengan 50 negara bertukar pada 2017 dan 50 negara lainnya akan bertukar pada 2018.

Sementara aturan menteri keuangan mengatur tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan infomasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak memenuhi ketentuan kerahasiaan.

Penerbitan aturan ini, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dapat membantu masyarakat, terutama lembaga keuangan. Itu berlaku sejak diundangkan pada 31 Mei 2017. Saldo yang wajib dilaporkan minimal Rp 200 juta. Sedangkan pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi tanpa ada batasan saldo minimal.

Pelaporan data saldo dari lembaga jasa keuangan termasuk bank kepada Direktorat Jenderal Pajak setidaknya masuk 30 April 2018 mendatang. Aturan ini terlebih dulu akan diperkenalkan kepada masyarakat untuk menghindari kepanikan.

Sementara itu untuk ketentuan pertukaran informasi keuangan antar-negara, batas saldo entitas yang wajib dilaporkan minimal US$ 250 ribu atau sekitar Rp 3,3 miliar. Besaran ini seusai dengan ketentuan internasional. [KRG]