Antasari Azhar/setkab.go.id

Koran Sulindo – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar enggan menyampaikan hasil pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/1) ini.

“Ah mau tahu saja,” kata Antasari, saat dicecar wartawan.

Antasari beberapa kali hanya memberikan isyarat tangan dengan meletakkan jari telunjuk di depan mulutnya, sambil bersuara “Ssst..”.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan, Antasari sudah mengajukan permohonan untuk bertemu Presiden Jokowi melalui Menteri Sekertrais Negara sejak lama.

“Baru sore hari ini Presiden bisa menerima Antasari,” kata Johan.

Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi yang diajukan oleh Antasari melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor I/G/2017 yang ditandatanganinya pada 16 Januari 2017. Keputusan atas dikabulkannya permohonan grasi Antasari itu telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/1) lalu.

Hak Sipil dan Hak Politik Dipulihkan

Rabu (25/1) kemarin, pengacara Antasari, Boyamin Saiman, mengatakan pemberian grasi itu bukti pengakuan Presiden bahwa Antasari tidak bersalah.

“Saat mengajukan grasi tersebut dengan jelas menyatakan kami tidak mengaku bersalah, jadi bukan minta ampun karena bersalah,” kata Boyamin.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnen. Ia mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.

Pada 10 November 2016 lalu Antasari dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, sejak ditahan pada Mei 2009.

Surat permohonan grasi Antasari diajukan ke MA pada 8 Agustus 2016. Pengajuan ini adaalah kali kedua setelah hal yang sama dilakukan Januari 2015.

Presiden Jokowi pada permohonan grasi yang pertama sebenarnya sudah mengabulkan, tapi terkendala undang-undang yang mengatur pengajuan grasi dibatasi hanya boleh 1 tahun setelah perkaranya inkracht.

Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal yang membatasi pengajuan grasi itu.
Dengan grasi itu hak-hak sipil dan hak politik Antasari dipulihkan. [setkab.go.id/DAS]