Koran Sulindo – Gubernur DKI Jakarta mengatakan Pemerintah Provinsi telah mengirimkan surat kepada manajemen PT. Grand Ancol Hotel, pengelola Alexis, menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya paling lambat Rabu (28/3/2018) besok.
“Dalam surat itu disampaikan bahwa PT. Grand Ancol Hotel diberi waktu sampai dengan besok untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya. Besok itu diberi waktu 5×24 jam. Apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan langkah penindakan,” kata Anies, di Jakarta, Selasa (27/3/2018), seperti dikutip antaranews.com.
Jumat pekan lalu, Pemprov juga mengirimkan surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) hotel yang terletak di Jalan RE. Martadinata Nomor. 1 Jakarta Utara itu.
“Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan yang lengkap atas semua laporan terjadinya praktik-praktik yang melanggar peraturan daerah-peraturan daerah, khususnya Perda pasal 14 Nomor 6 tahun 2015,” kata Anies.
Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 6/2015 tentang Kepariwisataan antara lain mengatur pengusaha pariwisata harus menjaga dan menghormati norma agama, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat.
Biasanya, jika tempat hiburan malam menjadi bagian dari peredaran narkoba, pasal yang dipakai dari Perda itu adalah Pasal 99 (Setiap pengusaha dan/atau management perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkoba dan/atau zat adictive di lokasi tempat usaha hiburan malam, dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata).
Anies memutuskan hanya mengirimkan secarik kertas bahwa TDUP dicabut dan taati perintahnya.
“Ini yang saya ingin tegaskan kami tidak kirim pasukan, kami kirim secarik kertas. Kenapa saya tegas sekali tidak kirim pasukan, kami kirim selembar kertas keputusan, bahwa TDUP saudara dicabut titik. Kita kirimkan selembar kertas yang di situ ada wewenang Pemprov untuk menegakkan Perda,” kata Anies.
Menurut Anies, keputusan itu bermula dari laporan sebuah majalah yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan investigasi lengkap, mengumpulkan seluruh informasi dan sumber-sumber.
“Perlu kami sampaikan kepada semua bahwa Pemprov DKI Jakarta akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran Perda, terutama yang menyangkut praktik-praktik perdagangan manusia, praktik narkoba, praktik prostitusi dan praktik perjudian,” kata Anies.
Prostitusi
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengaku tidak takut menutup Alexis yang dicurigai sebagai tempat prostitusi.
“Jadi, teman-teman kan suka tanya terkait pembagian tugas saya sama Pak Anies. Juga ini salah satu yang saya setujui. Bahwa ini yang mengenai Alexis ini, semua komunikasinya nanti akan disampaikan oleh Pak Anies,” kata Wagub.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menunda rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup tempat hiburan malam 4Play Alexis di Jakarta Utara karena belum ada rapat koordinasi, pada 22 Maret 2018 lalu.
Pengamanan Polisi
Sementara itu Polda Metro Jaya menyiapkan personel untuk pengamanannya jika diminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Ada atau tidaknya pelanggaran silakan tanya ke Pemprov. Kita hanya mendukung saja jika ada penindakan karena temuan pelanggaran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Minggu (25/3/2018), seperti dikutip ntmcpolri.info.
Rencananya, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta akan menutup Hotel dan Griya Pijat Alexis, Kamis, 22 Maret 2018 lalu kemarin. Informasi itu beredar dalam salinan surat berkop Satuan Polisi Pamong Praja tertanggal 21 Maret 2018 itu bocor, lalu penutupan ditunda.
Dalam permintaan Pemrov DKI, Polda Metro Jaya diharapkan menyediakan 325 orang dari berbagai instansi, seperti Polda Metro, Polres Jakarta Utara, Kodim 0502, Polsek Pademangan, dan Satpol PP DKI. [DAS]