Sulindomedia – Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, pihaknya sudah siap membahas revisi Rancngan Undang-Undang Pemlihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dan tinggal menunggu draf dari pemerintah, termasuk surat presiden, terkait pembahasan RUU itu. DPR akan menanggapi draf itu dengan serangkaian rapat yang akan membahas substansinya bila draft itu sudah diberikan. Fraksi-fraksi juga akan dimintai pandangan mengenai isi revisi itu.

Selain itu, DPR juga akan membuka diri terhadap masukan,‎ pemikiran-pemikiran, serta pandangan dari kalangan masyarakat, khususnya akademisi. “Sehingga hasil pemikiran masyarakat atau lembaga itu nanti menjadi bahan kami memperbaiki bila ada yang perlu diperbaiki dari naskah draf RUU itu,” kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (2/3/2016)

Ia mengaku, secara substansial, sudah ada pembahasan sementara di DPR, berdasarkan masukan yang berkembang. Semisal soal putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan mundurnya anggota DPR/DPRD jika maju jadi kepala daerah. Hal itu didasari keberatan pihak PNS/TNI/Polri, yang juga harus mundur apabila hendak maju jadi calon kepala daerah. “Maka itu, kenapa tidak kita bebaskan saja semua? Tak usah mundur. Jadi, ini nanti akan dibahas biar ada kesepahaman,” katanya.

Menyoal wacana dibentuknya badan peradilan khusus yang akan ‎menangani sengketa pilkada, Rambe menjelaskan, itu demi mempermudah proses menangani sengketa pilkada.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menambahkan, pihaknya ingin ada waktu pembahasan yang cukup sehingga segala sesuatunya tak dibahas dengan tergesa-gesa. “Kami harap Mendagri bisa segera meminta kepada presiden karena waktunya sangat terbatas‎. Jangan sampai dengan ketergesa-gesaan tadi hasilnya tidak sempurna,” ujarnya.

Dikhwatirkan, selain karena hasil kurang sempurna, Komisi Pemilihan Umum juga akan kewalahan karena tahapan pilkada serentak direncanakan mulai April. Soal substansi, Riza mengakui, sudah banyak kesepahaman di antara pemerintah dan para anggota Komisi II DPR. “Hampir tidak ada perbedaan yang signifikan, tinggal bahas-bahas saja begitu draf dimasukkan,” katanya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, draf revisi Undang-Undang Pilkada sudah selesai dan saat ini sedang harmonisasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Kami masih serap semua pihak. Telah disampaikan ke presiden. Tunggu Ampres. Target, persidangan berikutnya sudah dibahas,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo usai rapar kerja dengan DPD RI.

Menteri Tjahjo menargetkan, setelah masa reses DPR selama dua pekan selesai, revisi Undang-Undang Pilkada akan langsung dibahas. DPR kini memang tengah reses sampai 14 Maret 2016. “Mungkin setelah reses akan dibahas. Draf tidak ada ganjalan. Kalau belum ada kesamaan di antara DPR, masih bisa dibahas,” ucapnya.

Dinyatakan juga oleh Tjahjo, saat ini soal apakah PNS dan anggota legislatif harus mundur bila maju di pilkada masih pro dan kontra. “Padahal, sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan PNS dan legislatif harus mundur,” katanya. [CHA/PUR]