Sulindomedia – Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menolak industri film dibuka 100% untuk investor asing. Menurut Ketua GPBSI Johny Syafrudin, penolakan tersebut didasarkannya pada beberapa alasan. Pertama: perlindungan terhadap para investor lokal. GPBSI khawatir investasi di sektor perfilman yang dibuka sampai dengan 100% untuk asing akan membuat pemain bisnis film lokal kalah saing. “Investasi iya masuk, dapat kerja iya. Tapi, jangan lupa, dengan itu nanti kita hanya akan menjadi jongos, bangsa hanya akan jadi pekerja film, bukan pemilik usahanya,” tutur Johny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi X DPR, Rabu kemarin (17/2/2016).
Alasan kedua: investasi tersebut tidak sinkron dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Ketidaksinkronan tersebut salah satunya terdapat dalam masalah kuota jam tayang. Sebagai catatan saja, dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 disebutkan, jam tayang film lokal harus mencapai 60% dari total jam tayang. Sementara itu, untuk film asing hanya diberi kuota tayang sebanyak 40%. “Nah dengan ini, apakah mau nanti asing dibatasi, kan sudah 100 persen dibuka investasinya?” kata Johny lagi.
Ketua Panja Perfilman Komisi X DPR Abdul Kharis Almasyhari juga mengaku bingung dengan kebijakan pemerintah dalam membuka keran investasi asing di Indonesia sampai 100%. Ia menilai kebijakan tersebut bisa merugikan investor di dalam negeri. “Sebenarnya kami juga tidak setuju, ini bisa merusak,” tuturnya. [CHA/PUR]