Koran Sulindo – Penggunaan dana desa nampaknya mulai menuai masalah. Buktinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sekitar 363 laporan mengenai dugaan penyimpangan dana desa.
Dari laporan tersebut, menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya akan menindaklanjuti sekitar 87 laporan yang diduga terjadi korupsi dalam dana desa. Karena itu, penyelidik mulai akan menelaah, mengumpulkan bahan dan keterangan untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Febri menuturkan, laporan mengenai dana desa tersebut sudah banyak yang ditingkatkan ke tahap penyidikan berkat laporan masyarakat. Namun, ia tidak menerangkan di mana saja terjadi dugaan korupsi dana desa itu.
“Kami berharap masyarakat terus memantau dan berpartisipasi mengawasi penggunaan dana desa,” kata Febri di Jakarta, Sabtu (28/1).
Anggaran desa dalam tiga tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015, misalnya, alokasi anggaran desa mencapai Rp 20,7 triliun. Angka ini kemudian meningkat menjadi Rp 46,9 triliun pada APBN 2016 dan dianggarkan menjadi Rp 89 triliun pada 2017.
Dari dana desa yang ditetapkan pada 2015 itu, setiap desa mendapatkan sekitar Rp 300 juta. Tahun selanjutnya, setiap desa mendapatkan sekitar Rp 720 juta per desa. Pada tahun ini setiap desa rata-rata menerima Rp 800 juta.
Tekan Urbanisasi
Peningkatan anggaran desa ini dimaksudkan antara lain untuk mengurangi ketimpangan antara yang kaya dan miskin. Apalagi 60 persen pedesaan di Indonesia saat ini mengalami hal tersebut. Di samping itu, penggunaan dana desa diharapkan mampu menekan tingkat urbanisasi yang saban waktu terus meningkat.
Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menunjukkan wilayah pedesaan Indonesia mencapai 70 persen. Sementara kesetaraan jumlah penduduk hanya 44 persen. Jika tidak ada perubahan desa hanya akan diisi 30 persen penduduk pada 2030. Dan itu pun hanya penduduk yang telah memasuki usia senja.
Akan tetapi, kenyataannya kini dana desa pun mulai dikebiri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Itulah yang sedang diselidiki KPK. Jika dana desa benar dikorupsi, akankah perkiraan penduduk desa tinggal 30 persen pada 2030 itu benar-benar menjadi kenyataan? [KRG]