Patrialis Akbar

Koran Sulindo – Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Hakim Mahkamah Konstitusi terkait permohonan Uji Materiil Perkara di Mahkamah Konstitusi, penyidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan 4 tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi. Patrialis Akbar (Hakim Mahkamah Konstitusi), Kamaludin (Swasta), Basuki Hariman (Swasta), dan Ng Feni (Swasta) ditahan di rumah tahanan yang berbeda-beda. Patrialis dan Ng Feni ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Basuki di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, dan   Kamaludin di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Ke-4-nya ditahan untuk 20 hari ke depan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

Tersangka Patrialis diduga menerima hadiah atau janji dari Basuki dan Feni, untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan Uji Materiil (Perkara Nomor 129/PUU-XII/2015 perihal Pengujian UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Republik Indonesia 1945) di Mahkamah Konstitusi.

Patrialis dan kamaludin, yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, tersangka Basuki dan Ng Fe disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dipecat

Sementara itu MK memecat hakim konstitusi Patrialis Akbar.

“Sesuai dengan Pasal 4 PMK No. 2 Tahun 2014, membebastugaskan Hakim Terduga Dr. Patrialis Akbar, SH., MH dari tugas dan kewenangannya sebagai Hakim Konstitusi sejak hari ini, Jumat 27 Januari 2017,” kata Ketua MK, Arief Hidayat. [kpk.go.id/mahkamahkonstitusi.go.id/DAS]