Ganjar Pranowo di Gedung KPK, Rabu, 7 Desember 2016

Koran Sulindo – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ganjar diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. “Masalah e-KTP. Sepertinya seluruh Komisi II DPR lalu dipanggil, memberikan kesaksian. Kami datang,” ujar Ganjar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Pada rentang waktu itu, Ganjar memang masih menjadi anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan. “Sepertinya proses awal biasa-biasa saja. Sepertinya, lo. Awalnya sih tidak [ada masalah]. Kalau terus kerja keras, dibongkar saja. Pengadaan itu agak ramai. Nanti kita lihat saja,” katanya.

Mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, pernah menuding Ganjar menerima aliran dana korupsi e-KTP. Ganjar sudah membantah tudingan tersebut. “Pernah saya dulu disebut. Makanya, saya bilang, siapa yang kasih saya. Karena, saya orang yang ngamuk betul soal itu,” kata Ganjar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta Selatan, 14 Oktober 2016 lampau.

Ia ketika itu juga mengatakan, dirinya siap membeberkan semua yang dia ketahui jika dipanggil penyidik KPK. “Kalau mau panggil, tidak apa-apa. Boleh. Malah akan saya jelaskan,” tuturnya.

Pada 7 Desember ini, KPK juga memeriksa pegawai Kementerian Dalam Negeri, Junaidi; Ketua Komisi II DPR periode 2009 hingga Januari 2012, Chairuman Harahap, dan; anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa anggota Komisi II DPR yang mewakili Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Miryam S. Haryani; Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M Jafar Hafsah, dan; mantan anggota Komisi II DPR saat pengadaan e-KTP itu berlangsung, Agun Gunandjar Sudarsa, dari Partai Golkar.

Yang sudag ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Irman diduga melakukan penggelembungan harga dengan kewenangan yang ia miliki sebagai kuasa pembuat anggaran (KPA).

Pada Agustus 2013, Nazaruddinmelalui pengacaranya, Elza Syarif, pernah mengatakan proyek e-KTP dikendalikan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR kala itu, Setya Novanto, serta mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Pelaksananya: Nazaruddin; staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus; Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan; pejabat pembuat komitmen.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menghitung, kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun. Karena, ada penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun. [RAF]