Jakarta – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid keluar dari Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam pemeriksaan.

‎Usai diperiksa Nusron tak banyak berkomentar, ia hanya menyampaikan terkait alasannya baru sempat memenuhi panggilan KPK.

‎Nusron berdalih setiap perjalanan dinasnya ke luar negeri selalu dilaporkan kepada Sekretariat Negara sehingga ia beberapa kali mangkir dari panggilan KPK sebelumnya.

‎”Saya pejabat publik seorang menteri kalau dinas ke luar kota apalagi ke luar negeri dipastikan ada surat izin perjalanan dari kementerian sekretariat negara jadi kami tidak mengada-ngada titik,” kata Nusron di depan Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (4/11).

‎Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (04/11). Nusron tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB.

‎Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Nusron datang ke KPK untuk memenuhi panggilan sebelumnya.

‎”Jadi sebenarnya tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” Kata Budi dalam keterangannya, Rabu (04/11).

‎Budi menjelaskan dalam pemeriksaan kali ini Nusron Wahid masih berstatus sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 15 September 2026 lalu.

‎Nusron sempat dipanggil dia kali oleh KPK namun dirinya tidak hadir dalam panggilan tersebut.

‎Pemanggilan pertama pada tanggal 7 Oktober 2026 namun Nusron dikabarkan sudah ada agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

‎KPK kemudian melakukan pemanggilan ulang pada 15 Oktober 2026 namun Nusron kembali mangkir dari panggilan dan meminta pemeriksaannya ditunda kerena sedang menjalani dinas di luar negeri.

‎KPK menetapkan sudah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus ini. Empat orang diantaranya merupakan orang terdekat dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

‎Empat orang tersebut yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry dan Fahd El Fouz.

‎Empat tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Dirut PT Summarecon Agung, Adrianto Pitoyo Adhi dan Rizal Pahlevi selaku perantara.

‎Dalam konstruksi perkaranya, Adrianto melalui Rizal Pahlevi memberikan suap kepada Erwin dan Sontang sebesar Rp 1,5 miliar yang akan digunakan sebagai pembuka blokir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Summarecon di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

‎KPK juga mendeteksi adanya aliran suap lainnya dengan nilai mencapai miliaran rupiah kepada Lampri dan orang-orang kepercayaan Nusron yakni Erwin, Arif dan Fakhry.

‎Sementara itu Fahd El Fouz menjadi penampung aliran suap dari orang-orang kepercayaan Nusron.

‎Dua tersangka yakni Adrianto Pitojo Adi bersama Rizal Pahlevi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Sedangkan untuk tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [IQT]