Jakarta — Praktik penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang terjadi di internal kepolisian diungkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Tiga nama ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi.
Wakabareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin, menyoroti pelanggaran serius terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan Polri yang dilakukan oleh para tersangka sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Menurut Asep, pemantauan dan penyadapan seharusnya menjamin prinsip-prinsip dasar penegakan hukum serta hak asasi manusia.
“Kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai aturan Perkap Nomor 5 Tahun 2010, yang menjamin prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan untuk kepentingan penegakan hukum di pengadilan. Namun, pada kasus ini, nomor-nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi dan tanpa ada kaitannya dengan perkara hukum,” ujar Asep.
Pelanggaran tersebut berlanjut pada Oktober 2026 ketika para tersangka memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan beserta jejak log pada sistem LIMS guna menyamarkan jejak penyalahgunaan wewenang. Petugas yang mendapati keganjilan tersebut kemudian melapor ke Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bergerak cepat melangsungkan penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation. Dari hasil penindakan, polisi mengamankan 11 unit handphone, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk sebagai barang bukti digital.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menyangkakan tiga pasal berat kepada LSP, ASN, dan EHS:
Pasal 258 UU No. 1/2023 (KUHP Baru), Merekam/mendengarkan transmisi elektronik secara melawan hukum dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara).
Pasal 332 ayat (1) & (2) UU No. 1/2023 (KUHP Baru), Mengakses sistem elektronik orang lain tanpa hak dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE – Mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi elektronik milik orang lain/publik dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Bareskrim menegaskan bahwa penetapan tiga tersangka ini merupakan langkah awal, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain (termasuk saksi berinisial SU) masih terus mendalami keterlibatan pihak lain. [KS]




