Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo mengetahui dirinya menjadi korban penyadapan oleh sejumlah Perwira Tinggi Polri.
‎
‎Hal ini diungkapkan Yusril kepada wartawan saat konferensi pers di kawasan Kuningan Jakarta Selatan pada Selasa (03/11/2026).
‎
‎”Apakah Presiden tahu peristiwa ini? Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril.
‎
‎Meski demikian Yusril tidak mengungkapkan penyadapan tersebut dilakukan untuk tujuan apa namun Yusril menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai masalah yang sederhana.
‎
‎Lebih lanjut Yusril menegaskan pihak pemerintah akan segera mengambil langkah hukum yang tegas terkait dengan kasus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
‎
‎”Tentu Kapolri akan melapor kepada Presiden dan sudah melapor kepada Presiden, dan kemudian juga Presiden ya memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah,” Tegas Yusril.

Selain Presiden Prabowo, Yusril juga mengungkapkan bahwa penyadapan ini dilakukan juga kepada sejumlah Pejabat Negara, Tokoh Politik, Media, Ormas, dan Sejumlah Pengusaha.
‎
‎Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka ini yakni Pasal 258 tentang penyadapan tanpa hak terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pe jara dan Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
‎
‎Kemudian juga dikenakan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.

‎‎Praktik penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang terjadi di internal kepolisian diungkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Tiga nama ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), Eko Hadi Sutedjo (EHS).
‎
‎Wakabareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin, menyoroti pelanggaran serius terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan Polri yang dilakukan oleh para tersangka sepanjang tahun 2025 hingga 2026. [IQT]