Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Suluh Indonesia/Iqyanut Taufik)

Di tengah gejolak ketidakpastian ekonomi global dan tekanan terhadap rakyat kecil akibat tingginya inflasi pangan (volatile food), lingkaran kekuasaan justru disibukkan oleh agenda yang mengusik rasa keadilan: yaitu wacana mempertegas dan merevisi definisi korupsi serta frasa “kerugian keuangan negara” dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Wacana ini bermula pada Selasa, 20 Oktober 2026, ketika Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, pertama kali melontarkan hasil kajian terkait definisi korupsi usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka.

Salah satu hasil kajian DEN yang disampaikan adalah perlunya mendefinisikan ulang tindak pidana korupsi dalam kaitannya dengan kerugian negara.

Polemik pun muncul. Pasalnya, ketika itu Luhut menekankan bahwa bila mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menolak Korupsi (United Nations Convention Against Corruption / UNCAC), inti dari delik korupsi adalah penyuapan (bribery). Dia juga mengkritik tafsir “kerugian negara” dalam UU Tipikor yang menurutnya terlalu luas.

Belakangan Luhut memang memberikan klarifikasi bahwa tidak ada maksud untuk menghapus unsur kerugian negara dalam delik korupsi.

Tapi mengapa ada wacana seperti ini? Apa motifnya?

Motif itu terlihat dalam konferensi pers bersama antara Luhut dan  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, di Kantor DEN pada 27 Oktober 2026 lalu.

Dalam konferensi pers tersebut, Luhut mengungkapkan bahwa reformasi hukum, khususnya reformasi norma pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, telah menjadi bahan diskusi intensif dalam rentang waktu enam bulan terakhir.

Dia menjelaskan reformasi ini juga berkaitan erat dengan kesiapan Indonesia dalam meluncurkan kawasan International Financial Center (IFC) serta skemafamily office yang direncanakan berlokasi di Bali, juga dana-dana besar dari kawasan seperti Timur Tengah, hingga Danantara.

Sedangkan Yusril, senada dengan Luhut, menilai pasal 2 dan 3 UU Tipikor sebagai pasal “sapu jagat” karena mempunyai makna yang terlalu luas.

Karena dalam UU Tipikor, hal yang sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara, sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi.

Padahal menurut Yusril, titik berat delik korupsi bukan pada soal kerugian negara, melainkan pada “memperkaya diri sendiri dan orang lain”, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian negara.

”Titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” katanya.

Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghapuskan unsur kerugian negara dari delik korupsi,  melainkan mempertegas apa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara.

Memproteksi Kepentingan Bisnis

Suluh Indonesia bisa menerima argumen Yusril tersebut. Kami juga sadar bahwa ada beberapa kasus di mana direktur BUMN dipidana dengan tuduhan “merugikan keuangan negara”, meski yang dilakukan sebenarnya masih bisa diterima sebagai kerugian dalam perspektif bisnis. Jadi bukan pidana.

Namun, mengobati kecemasan bisnis tersebut dengan memasukkan paradigma kepentingan korporasi ke dalam UU Tipikor adalah resep yang salah alamat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga secara tegas menolak gagasan merombak UU Tipikor untuk mengakomodasi kepentingan risiko bisnis.

KPK menekankan bahwa solusi yang benar dan proporsional bukanlah mengutak-atik atau melunakkan delik korupsi dalam UU Tipikor, melainkan memperkuat Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang BUMN.

DoktrinBusiness Judgment Rule (BJR) sebenarnya juga telah diatur dalam UU PT, dan penguatannya di ranah hukum korporasi merupakan wadah yang tepat untuk melindungi pengambil keputusan bisnis yang beritikad baik, tanpa harus merusak taring UU Tipikor. Mencoba memperlunak definisi kerugian negara justru berisiko membuka kotak pandora impunitas bagi para penjarah uang rakyat.

Selain itu, motif kepentingan bisnis di balik wacana perubahan definisi korupsi ini terasa sangat kuat.

Apakah hukum harus tunduk pada kepentingan bisnis?

Luhut misalnya mengatakan re-definisi korupsi perlu untuk mencegah ketakutan birokrat dan direksi BUMN dalam mengambil keputusan bisnis (chilling effect), dan untuk membangun citra positif agar Indonesia agar tidak terkesan sebagai “negara yang korupsi melulu” di mata investor global.

Terus terang inideja vu.

Suluh Indonesia masih ingat bagaimana  pada 2022 lalu, ketika Luhut masih menjabat Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dia pernah melontarkan kritik terhadap praktik Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena menurutnya membuat citra indonesia jelek di mata dunia internasional.

“KPK jangan sedikit-sedikit tangkap,” kata Luhut ketika itu, Selasa, 20 Desember 2022.

Ditambah kalimat Luhut berikutnya, yang ketika itu bisa dibilang membuat para pegiat anti-korupsi nyaris meledak karena geram, yaitu. “Kalau mau bersih-bersih amat, di surgalah kau,” katanya lagi.

Wacana untuk meredefinisi ulang kerugian negara di UU Tipikor ini karenanya terasa seperti pengulangan episode Luhut dengan KPK sebelumnya, yaitu ketika pemberantasan korupsi justru dinilai mengganggu kepentingan bisnis dan investasi.

Indonesia Masih Marak Korupsi

Mari kita bedah datanya secara dingin dan obyektif. Berdasarkan rilis resmi Transparency International Indonesia (TII), Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2025 justru melorot drastis ke angka 34.

Detailnya sebagai berikut:

  • Skor: 34 dari skala 100 (turun 3 poin dari skor 37 pada tahun 2024).
  • Peringkat Global: Berada di peringkat 109 (turun dari peringkat 99 pada tahun 2024).
  • Posisi di ASEAN: Menempati peringkat ke-5, tertinggal dari Singapura (84), Malaysia (52), Timor Leste (44), dan Vietnam (41).

Penurunan IPK 2025 dibanding tahun sebelumnya ini dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi kita bukan “terlalu galak”.

Justru sebaliknya. Pemberantasan korupsi di Indonesia justru mengalami pelemahan dibanding tahun sebelumnya. Korupsi makin meningkat. Apakah revisi UU Tipikor untuk memasukkan kepentingan bisnis akan membuat pemberantasan korupsi makin baik?

Jelas tidak. Alih-alih memperketat integritas, wacana ini justru dapat mengirimkan sinyal keliru (wrong signal) kepada internasional bahwa kenyamanan elite pemodal lebih diutamakan daripada penegakan hukum.

Kita mengapresiasi, dan membutuhkan, investasi. Baik dari dalam maupun luar negeri. Namun integritas penegakan hukum bukan sesuatu yang layak dikompromikan karenanya.

Basfin Siregar| Pemimpin Redaksi