JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno MK yang digelar terbuka untuk umum pada Selasa, 6 Oktober 2026. Perkara ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya dan menempatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon.
“Pemohon dan Pihak Terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” demikian disampaikan dalam pembacaan putusan.
Sementara itu, eksepsi Termohon mengenai tenggang waktu dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. MK juga menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait lainnya untuk selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan.
Dengan pertimbangan tersebut, MK kemudian menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, khususnya mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Para Pemohon mempersoalkan persyaratan pendidikan tersebut dan meminta MK memeriksa kembali persoalan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Perkara tersebut diajukan pada September 2026 dan kemudian diregistrasi oleh MK. Persidangan berlangsung sejak 21 September 2026, dengan tahapan pemeriksaan yang dilanjutkan hingga pembuktian.
Dalam persidangan sebelumnya, KPU sebagai Termohon menyampaikan pandangan bahwa persoalan mengenai syarat pencalonan merupakan sengketa proses pemilu yang bukan menjadi objek perselisihan hasil pemilu di MK.
Namun, MK tetap melanjutkan pemeriksaan perkara hingga tahap pembuktian sebelum akhirnya menjatuhkan putusan pada 6 Oktober 2026.
MK juga menyampaikan salinan putusan akan segera dikirimkan setelah persidangan ditutup atau paling lambat dua hari kerja setelah persidangan selesai. [UN]





