Catatan Cak AT:
Sidang malam hari di Mahkamah Konstitusi masih berlanjut, Jumat malam, 2 Oktober 2026. Maraton. Publik belum sempat mengunyah keterangan sebelumnya, sudah datang lagi informasi yang membuat perkara pendidikan Gibran Rakabuming Raka semakin menarik diperiksa.
Kali ini, info baru datang dari Taufiq Damarjati. Ia salah seorang anggota tim penilai di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang turut terlibat dalam penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran, yang dijadikan syarat pendaftaran ikut Pemilu.
Taufiq menjelaskan dokumen yang diterima timnya ketika melakukan penilaian terhadap riwayat pendidikan Gibran. Dan di sinilah letak masalahnya. Untuk pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2005–2006, dokumen yang masuk ke tim penilai bukan ijazah.
Yang mereka terima hanyalah certificate of attendance, transkrip nilai, serta keterangan bahwa Gibran enrolled atau terdaftar sebagai peserta pendidikan.
Untuk memastikan, hakim Saldi Isra kemudian bertanya lagi: “Tidak ada ijazahnya, kan?” Jawaban Taufiq tegas: pada saat pengajuan, tidak ada ijazah.
Bahkan ketika hakim menggali lebih jauh apakah ada dokumen lain yang menunjukkan kelulusan, Taufiq kembali menegaskan, yang disampaikan pemohon hanyalah certificate of attendance dan transkrip.
Di sini kita perlu berhenti sebentar. Sebab certificate of attendance dan ijazah bukan sekadar dua nama untuk benda yang sama. Keduanya jauh berbeda. Saya duga, kalau di sini, certificate of attendance itu mungkin semacam absensi di kelas.
Tapi kita jangan menduga-duga. Taufiq sendiri menjelaskan bahwa certificate of attendance pada dasarnya menerangkan bahwa seseorang mengikuti pendidikan. Dokumen itu tidak dengan sendirinya menunjukkan apakah yang bersangkutan telah tamat atau belum.
Sementara status tamat atau tidaknya, menurut Taufiq, tim menilainya dari dokumen certificate of attendance dan transkrip yang mereka terima. Tanpa dokumen ijazah atau tanda tamat belajar lainnya.
Dengan kata lain, tim penilai melakukan penyetaraan berdasarkan dokumen yang tersedia di meja mereka. Bukan berdasarkan ijazah yang memang tak ada di meja mereka di kantor Dikdasmen Kemendikbud, Senayan Jakarta.





