Denny Indrayana dan para pemohon usai sidang di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) perkara PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny Indrayana, mendesak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuka persidangan pembuktian lanjutan. Denny menilai pemeriksaan tambahan sangat diperlukan guna membongkar kejanggalan dalam verifikasi syarat calon presiden dan wakil presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Denny di gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (23/9/2026) larut malam usai persidangan. Denny mengusulkan agar MK memanggil dua instansi pemerintah, yaitu Kementerian Hukum serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Kami mengusulkan agar diundang juga keterangannya paling tidak dua kementerian. Pertama, Kementerian Hukum terkait bagaimana harmonisasi PKPU dan masuknya Pasal 18 ayat (3). Kedua, memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menjelaskan proses penerbitan surat keterangan tersebut,” ujar Denny.

Selain mempersoalkan kejelasan surat keterangan pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka, Denny juga menyoroti pengakuan Bawaslu di persidangan yang mengaku tidak diberi akses pada dokumen verifikasi di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Ia berharap sembilan hakim konstitusi tidak mengorbankan kebenaran substantif demi alasan prosedural dan tenggang waktu semata.