Jakarta, koransulindo.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan di tengah aksi demonstrasi massa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, menyampaikan komitmen tersebut secara langsung di hadapan massa aksi. Ia mengatakan, pimpinan DPR bahkan telah menyatakan kesediaannya mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga batas waktu tersebut.
“Sudah disampaikan, dan pimpinan DPR sudah menandatangani bahwa kalau 15 Desember 2026, UU Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” kata Andre.
Menurut Andre, DPR juga telah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keterangan dan masukan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI.
Ia menegaskan, aspirasi masyarakat terkait pengesahan aturan tersebut telah diterima dan didengarkan oleh DPR.
“DPR sudah mendengarkan dan menerima aspirasi dan memastikan 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset sudah disahkan paling lambat,” ujarnya.
Hasil Audiensi dengan DPR
Komitmen serupa disampaikan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang menjadi salah satu perwakilan massa dalam pertemuan dengan DPR.
Menurut Botok, hasil audiensi menunjukkan adanya kesepakatan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
“DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Botok di hadapan massa aksi.
Ia juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR RI menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun sebagai anggota DPR apabila RUU tersebut tidak disahkan dalam rapat paripurna hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Selain soal tenggat waktu, Botok mengatakan DPR menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting. Regulasi tersebut dinilai diperlukan untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendukung upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
DPR juga disebut berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, untuk menjalankan pembahasan secara serius.
Setiap tahapan pembahasan, lanjut Botok, diharapkan dilaksanakan secara terukur, cermat, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen tersebut menjadi salah satu hasil audiensi antara perwakilan massa aksi dengan DPR dalam demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. [UN]


