Jakarta, koransulindo.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah milik eks Jampidsus sekaligus tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah (FA), yang berlokasi di Jalan Radio I No. 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026) malam.
Dari hasil penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang disinyalir berkaitan erat dengan aliran dana dan konstruksi perkara TPPU yang tengah ditangani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan resmi yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangannya.
Anang menambahkan, sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku, tim penyidik selanjutnya akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dokumen-dokumen yang disita tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk digunakan sebagai alat bukti sah guna memperkuat pembuktian perkara.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan ini akan terus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku. [IQT]





