Jakarta, koransulindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah dengan membentuk tim penyidik khusus. Tim ini dibentuk bersamaan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, tim khusus ini beranggotakan sembilan orang jaksa senior. Menariknya, sebagian besar anggota tim ini merupakan mantan alumni atau jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam sprindik baru kami terbitkan, makanya sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari 9 orang. Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” kata Anang di Gedung Kejagung, Rabu (15/7).
Sembilan nama jaksa yang masuk ke dalam tim khusus bentukan Kejagung tersebut adalah Agus Salim, Muhibuddin, Katarina Gersang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Z. Tadong Alo, dan Hari Wibowo.
Pemilihan para jaksa dengan rekam jejak di lembaga antirasuah ini dinilai berdasarkan kapabilitas serta untuk memastikan independensi guna menghindari resistensi selama proses penanganan perkara berjalan. Anang menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan bekerja secara profesional dan tidak khawatir akan adanya upaya penghilangan barang bukti dari pihak-pihak terkait. [IQT]




