Abdul Gafur Sangadji (jas abu-abu) Kuasa Hukum Roy Suryo. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta, koransulindo.com — Tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa materi gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan murni menyasar pada prosedur penangkapan dan penahanan oleh kepolisian. Penegasan ini sekaligus membantah desas-desus yang beredar di luar persidangan mengenai keterlibatan pihak luar.

Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan bahwa jalannya sidang perdana yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darmawan pada Senin (29/6/2026) telah memperjelas arah gugatan kliennya.

“Tadi terjawablah sudah bahwa ada desas-desus kami menarik Bapak Presiden Prabowo Pemerintah Republik Indonesia, ternyata itu tidak tepat. Ya, itu tidak sesuai dengan yang sebenarnya terjadi dalam persidangan praperadilan,” tegas Gafur Sangadji di PN Jakarta Selatan.

Gafur menjelaskan, jalannya persidangan akan berlangsung cepat secara simultan. Setelah agenda penyampaian jawaban dari Polda Metro Jaya pada Selasa esok, tim kuasa hukum akan langsung memberikan tanggapan (replik) di hari yang sama demi efisiensi waktu, sebelum dilanjutkan ke tahap duplik dari pihak kepolisian.

Memasuki hari Rabu, persidangan akan masuk ke dalam agenda pembuktian. Gafur menyebutkan bahwa tim hukum telah menyiapkan sejumlah alat bukti krusial untuk membongkar kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa Roy Suryo. Bahkan, pihak pemohon meminta fasilitas khusus kepada pengadilan demi transparansi.

“Kami akan minta kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kami fasilitas berupa layar. Sehingga video-video yang menggambarkan proses penangkapan, penahanan, terutama penangkapan di rumah kediamannya Mas Roy itu akhirnya nanti kami buka kepada publik. Kita putar, sehingga silakan Anda menilai,” kata Gafur.

Senada dengan Roy Suryo, Gafur juga mengaku heran melihat adanya upaya intervensi dari pengacara lain di dalam ruang sidang pidana. “Saya bingung juga nih, ini belajar hukum pidana acara pidananya di mana nih? Kalau pihak atau pihak lain masuk sebagai intervensi, itu hanya boleh diperkenankan dalam gugatan perdata. Sementara ini perkaranya perkara pidana,” pungkasnya. [IQT]