JAKARTA, koransulindo.com – Kejaksaan Agung membeberkan konstruksi perkara korupsi dalam program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang melibatkan tiga petinggi lembaga tersebut. Program yang didanai APBN raksasa sebesar Rp85,27 triliun (2025) dan Rp258 triliun (2026) ini diduga dijadikan ladang bancakan oleh para tersangka.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdie, memaparkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Dadan Hindayana (DH), Sony Sanjaya (SS), dan Lodewijk Paulus (LP) adalah dengan melakukan intervensi secara melawan hukum terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN.
Para tersangka sengaja mengondisikan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) agar tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Alhasil, terjadi penggelembungan harga (markup) serta pengadaan fasilitas mewah yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan makan gratis untuk anak sekolah.
Kejagung mencatat, sejumlah pengadaan barang dan jasa fiktif atau yang di-markup dan telah terealisasi tersebut meliputi:
1. Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total anggaran mencapai Rp1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang menyalahi ketentuan ketentuan dan di-markup.
3. Pengadaan lebih dari 31.000 unit komputer tablet yang tidak sesuai spesifikasi.
4. Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang sarat dengan penggelembungan harga.
Hingga saat ini, Tim Penyidik Jampidsus masih berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung total pasti kerugian keuangan negara.
Sejak selasa malam, penyidik juga telah menggeledah kantor BGN serta rumah kediaman para tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
”Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik ya,” pungkas Syarief.
Dugaan kerugian keuangan negara dari kasus ini, Syarief mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan perhitungan.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepada ketiga tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 3 Juni 2026, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. [IQT]




