Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi, pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Rochim Ruhdiyanto yang merupakan orang kepercayaan Maidi serta Thariq Megah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun, Jawa Timur.
“KPK menaikan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK pada Selasa (20/1).
KPK menetapkan status tersangka kepada ketiganya berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Para tersangka selanjutnya akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di rutan KPK.
”KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK, ” ujar Asep
Maidi dan dua orang lainya ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Madiun pada Senin (19/1/2026) kemarin.
Dari OTT tersebut KPK mengamankan uang sejumlah ratusan juta rupiah.
Tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan Maidi dan Thariq Megah disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. [IQT]
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Fee Proyek




