Jakarta –Komisi Untuk OrangHilang danTindak Kekerasan (KontraS)menggelar konferensi pers dikantor KontraS dikawasan Kwitang Jakarta Pusat.
Dalam paparannya,KontraS menyoroti kinerja Kompolnas dalam menanggapi kasus meninggalnya driver ojek onlineAffan Kurniawankarena terlindas Kendaraan Taktis (rantis)milik Brimob.
KontraS menyayangkan sikap Kompolnas yangseharusnya menjadi pengawas kinerja Kepolisian namun dalam kasus ini seolah menjadi Juru bicara Kepolisian.
”sebenarnya kami diKoalisi MasyarakatSipil jugamenyayangkan,kenapa kemudian kompolnas terus menerus seolah-olah bertindak sebagai juru bicara dari kepolisian,alih-alih kemudian melaksanakan fungsi dantugasnya sebagai pengawas fungsional dari lembaga kepolisian,” kata DimasBagus Aryasaat konferensi pers dikantor KontraS pada Rabu (10/9).
Dimas jugaberharap agarkompolnas kedepannya dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
kamimerasa bahwa kompolnas itu jugaharus ditinjau,atau perlu kemudian bagaimana fungsi-fungsi kompolnas yangtermasuk dalam peraturan kebijakan yangdibentukkan kompolnas itu perlu dikaji kembali.
KontraS dalan jumpa persnya memaparkan temuan terkait kematian driverojol Affan Kurniawan yangtewas dilindas Rantis Brimob saat terjadi aksi demonstrasi didepan Gedung DPR pada 28Agustus 2025lalu.
Gugus tugas pencari fakta yangdilakukan gabungan organisasi masyarakat sipil ini dalam investigasinya menggunakan metode Open Source Intelligence (Osint)dimana mereka mencocokan temuannya dari berbagai macam sudut pandang dari video yangberedar dansejumlah kesaksian dilokasi.
Darikejadian ini, 2 oranganggota polisi sudah menjalani sidang diKomisi KodeEtik Polri (KKEP)yakni Komisaris Polisi (Kompol) KosmasKaju Gae danBripka Rohmat.Kompol Kosmassendiri telah mendapatkan hukuman Pemberhentian tidak dengan hormat,sedangkan Bripka Rohmat dijatuhi hukuman sangsi demosi atau penurunan pangkat selama tujuh tahun atau hingga masajabatannya sebagai anggota Polri habis.
Sementara itu 5anggota polisi lainya yang jugaberada didalam mobil rantis tersebut saat kejadian pelindasaan Affan Kurniawan,yakni Brigadir Satu Danang,Brigadir Dua Mardin,Bharaka Jana Edi,Bharaka Yohanes David, danAjun Inspektur Dua MRohyani belum menjalani sidang Komisi KodeEtik Polri. [KS09]





