Arif Maulana, Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menggelar konferensi pers atas temuannya dalam investigasi yang dilakukan untuk mengungkap kebenaran dalam kematian Affan Kurniawan, driver ojek online yang meninggal akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada 28 Agustus 2025 lalu, ketika terjadi unjuk rasa di sekitar Kawasan Gedung DPR RI.

Dalam temuannya mereka mengungkapkan bahwa penggunaan rantis untuk membubarkan massa menyalahi aturan.

“penempatan kendaraan taktis itu menyalahi atau tidak sesuai dengan pedoman pengendalian massa sebagaimana ketentuan peraturan perundang-udangan,” Kata Arif Maulana, Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) saat konferensi pers di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di Kawasan Kwitang, Jakarta Pusat pada Rabu (10/9).

Dalam Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2019 tentang Pengendalian Huru Hara penggunaan Rantis seharusnya berada di dekat Objek Vital. Apabila dilihat dari formasinya, rantis seharusnya berada dibelakang pasukan Polri. Namun dalam kasus kematian Affan Kurniawan yang terjadi justru rantis melaju secara sendirian zigzag untuk membubarkan massa.

“yang terjadi adalah, mobil itu kalau kita saksikan dividionya itu sepertii mengejar dan zigzag, massa aksi itu berlarian ke pinggir samping jalan untuk menyelamatkan diri,” ujar Arif.

Arif juga mengatakan pembubaran massa yang dilakukan kepolisian menggunakan gas air mata, seharusnya sudah cukup, dan rantis seharusnya dapat kembali ke posisi semula.

Gugus tugas pencari fakta yang dilakukan gabungan organisasi masyarakat sipil ini dalam investigasinya menggunakan metode Open Source Intelligence (Osint) dimana mereka mencocokan temuannya dari berbagai macam sudut pandang dari video yang beredar dan sejumlah kesaksian dilokasi.

Dari kejadian ini, 2 orang anggota polisi sudah menjalani sidang di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yakni Komisaris Polisi (Kompol) Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat.

Kompol Kosmas sendiri telah mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan Bripka Rohmat dijatuhi hukuman sangsi demosi atau penurunan pangkat selama tujuh tahun atau hingga masa jabatannya sebagai anggota Polri habis.

Sementara itu 5 anggota polisi lainya yang juga berada didalam mobil rantis tersebut saat kejadian pelindasaan Affan Kurniawan, yakni Brigadir Satu Danang, Brigadir Dua Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Ajun Inspektur Dua M Rohyani belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. [KS09]