Belakangan viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan curahan hati seorang Satuan Pengamanan (satpam) seusai diejek karena berseragam mirip polisi. Dalam video yang diunggah akun Tiktok @iwanterontis, satpam bertubuh kekar itu memperlihatkan komentar salah satu warganet yang mengejeknya.
Warganet itu menyebut si satpam sebetulnya ingin masuk Akademi Kepolisian (Akpol), namun tak terwujud. Si satpam pun menanggapinya. “Semenjak satpam ganti seragam coklat, berbagai macam ejekan datang bertubi-tubi, kenapa? Salah apa kami?” tulisnya. “Semua ini juga bukan keinginan kami, kami hanya menjalankan tugas saja.”
Seragam satpam memang kini tampak berbeda. Seragam satpam sekarang berwarna coklat, mirip dengan seragam polisi, meski dengan warna cokelat yang agak lebih muda. Sebelumnya, seragam anggota satpam terdiri dari atasan putih dan bawahan biru tua.
Perubahan seragam dinas harian satpam tadi sebetulnya bukan baru, karena itu sudah dimulai sejak Agustus 2020. Ketentuan perubahan seragam satpam tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Selain berwarna coklat, seragam baru satpam juga dilengkapi pangkat seperti polisi. Tingkatannya, tanda pangkat pelaksana dengan segitiga satu buah, pelaksana madya dengan segitiga dua buah, dan pelaksana utama dengan segitiga tiga buah.
Alasan perubahan itu, agar terjalin kedekatan emosional antara Polri dan satpam, untuk menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas, memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, warna coklat pada seragam baru satpam merupakan warna netral yang identik dengan elemen bumi. Warna ini dianggap melambangkan kebersahajaan, kehangatan, kejujuran, dan keanggunan.
Berdasarkan Perkap 4/2020 tadi, jenis seragam satpam juga bertambah menjadi lima macam yang sebelumnya hanya empat macam. Kelima jenis seragam satpam tersebut terdiri dari Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
Perbedaan antara seragam satpam dan polisi terletak pada gradasi warnanya. Seragam satpam 20 persen lebih muda dibanding seragam polisi. Selain itu, pita nama dan tulisan yang berada pada dada seragam Satpam berwarna putih, sementara untuk polisi berwarna putih. Lambang Polda ada di pundak kanan, sedangkan polisi di pundak kiri.
Untuk memakai seragam baru satpam yang mirip dengan seragam milik anggota Polri ada syaratnya. Yang boleh memakai seragam baru hanyalah satpam yang telah lulus pendidikan dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh Polda di masing-masing daerah .
Ada tiga jenis pendidikan yang harus ditempuh oleh masyarakat agar dapat bekerja sebagai satpam. Antara lain pendidikan Gada Pratama (tingkat dasar), dan pendidikan Gada Madya.
Pendidikan Gada Madya boleh diikuti oleh satpam yang sudah dua tahun dinyatakan lulus pendidikan Gada Pratama, dan sudah bekerja. Selanjutnya adalah pendidikan Gada Utama, untuk tingkat manajer pengamanan.
Satuan Pengamanan alias satpam merupakan bentuk pengamanan swakarsa. Tugasnya, membantu pihak Polri menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terbatas pada lingkungan kerjanya. Polri menyadari tak mungkin bekerja sendiri mengemban fungsinya. Maka, lembaga Satpam pun secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980. [AT]