Koran Sulindo – Dalam memcegah penyebaran virus Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran maksimal 25 persen.

“Menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat, KPK masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran maksimal 25 persen,” kata Plt juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (5/7).

Jam kerja untuk pegawai yang melaksanakan bekerja di kantor adalah 8 jam dengan ketentuan Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 WIB-17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 WIB-17.30 WIB.

Selain itu, kata Ipi, untuk pemangku jabatan pimpinan, dewan pengawas dan pejabat struktural/pelaksana tugas pejabat struktural melaksanakan kegiatan bekerja di kantor dan di rumah dengan proporsi 3 hari di kantor dalam waktu satu minggu.

Pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor, kata Ipi, diwajibkan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, yakni memakai masker, menjaga jarak saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Kami berharap dengan upaya mitigasi dan langkah-langkah pengetatan potensi penularan dapat menekan laju penambahan jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Ipi.

Sebelumnya, berdasarkan data per 30 Juni 2021, tercatat total 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Lima orang di antaranya dirawat dengan kondisi tanpa gejala hingga gejala ringan dan sedang, 107 orang lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing, dan satu orang meninggal dunia (almarhum penyidik Ardian Rahayudi),” ucap Ipi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/6).

KPK juga memperbanyak proses pengetesan dengan melakukan tes usap antigen bagi pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK selama sepekan pada 21-25 Juni 2021 dan dilanjutkan dengan tes usap polymerase chain reaction terhadap 178 pegawai di kedeputian penindakan pada 27 Juni 2021.

Selanjutnya, penyemprotan disinfektan pada ruang-ruang kerja juga tetap dilakukan secara berkala. [Wis]