Koran Sulindo – Seorang pria mantan anggota Polri berinisial RMF alias SH (34) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya, karena melakukan penipuan sebesar Rp140 juta terhadap seorang pria berinisial S di Jakarta Timur.

“Dia mantan anggota Polri, pecatan Polda Sumsel pangkat Briptu. Dia desersi ya tidak pernah masuk kantor sekian lama sehingga dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (28/1).

Dalam kasus penipuan ini, kata Yusri, tersangka RMF melakukan aksinya dengan mengincar pengusaha sewaan mobil dengan modus menawarkan pinjaman uang dengan syarat mudah.

Untuk memuluskan aksi penipuannya, RMF mengaku sebagai anggota Kepolisian yang berdinas di Mabes Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi.

“Modusnya mengincar korban yang memiliki rental-rental mobil. Pertama dia datang sewa mobil dengan pakaian dinas, lalu diajak berbisnis. Pelaku mengaku punya koneksi di Bank Dunia untuk pinjaman uang,” ujar Yusri.

Karena tersangka mengaku sebagai anggota Polri, korban pun tergiur tawaran pinjaman sebesar Rp3 miliar dengan jaminan sertifikat.

Namun korban mengaku tidak punya sertifikat sehingga RMF mengarahkan korban untuk membeli apartemen di Jakarta Timur seharga Rp700 juta. RMF kemudian meminta korban mentransfer uang sebesar Rp140 juta untuk menerbitkan sertifikat.

Setelah korban mengirimkan uang kepada tersangka, pelaku mendadak menghilang sehingga korban melaporkan kasus penipuan ke Polda Metro Jaya pada 20 Januari 2021. Hanya dalam waktu dua hari setelah dilaporkan, pelaku berhasil diciduk polisi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya tersebut, RMF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara. [WIS]