Koran Sulindo – Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III, Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (26/1) melelang barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi berupa perhiasan dan dua unit mobil.
“KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet atau closed bidding dengan perantara KPKNL Jakarta III,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/1).
Lelang itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama terpidana Syahrul Raja Sempurnajaya dan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama terpidana Hendry Saputra.
Objek yang dilelang berupa satu gelang emas putih dengan lima mata berlian, satu kalung emas putih dengan lima mata berlian, dua buah anting emas putih dengan mata berlian dan satu buah cincin emas putih dengan mata berlian. Perhiasan tersebut dijual dalam satu paket.
Harga limit perhiasan itu senilai Rp240.451.000,00 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp50 juta.
Kemudian, satu unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton berwarna hitam tanpa nomor polisi dengan harga limit Rp355.373.000,00 dan uang jaminan Rp72 juta.
Selanjutnya, satu unit mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan nomor polisi D-1614-AGU dengan harga limit Rp153.191.000,00 dan uang jaminan Rp31 juta.
Pelaksanaan lelang sendiri digelar pada Selasa (26/1) dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB dengan mengakses https://www.lelang.go.id serta penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran.
Diketahui bahwa Syahrul Raja Sempurnajaya adalah mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappeti Kementerian Perdagangan, terpidana perkara korupsi dan pencucian uang.
Sementara itu, Hendry Saputra adalan mantan staf di Lapas Kelas I Sukamiskin, terpidana perkara suap terkait dengan pemberian fasilitas, perizinan, ataupun pemberian lainnya di lapas tersebut. [WIS]