Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menelusuri aliran uang yang diterima Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dari pihak swasta dalam kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.
Dalam menelusuri kasus tersebut, KPK pada Selasa (5/1) telah memeriksa Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan sebagai saksi.
“Saksi Hutama Yonathan dikonfirmasi terkait dengan pengetahuannya mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang dari pihak swasta yang diterima tersangka AJM,” ucap Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (6/1).
Dalam kasus ini, Hutama juga sudah menyandang status tersangka, namun penyidik KPK memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi.
Sebelumnya, pada 28 November 2020 Ajay dan Hutama telah ditetapkan sebagai tersangka. Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sebagai pemberi, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [WIS]