Koran Sulindo – Terbukti ikut melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan agar buronan Djoko Tjandra bisa masuk Indonesia, terdakwa Anita Kolopaking hanya divonis 2 tahun 6 bulan bui.

“Memutuskan, menyatakan terdakwa Anita Dewi Kolopaking terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan tindak pidana sengaja memberi pertolongan terpidana ketika meloloskan diri atas tuntutan hakim. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim M Siradj dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang meminta agar Anita Kolopaking dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Hakim pun mempertimbangkan mengenai hal-hal memberatkan terhadap Anita Kolopaking yakni, perbuatan terdakwa mencederai pengacara di mata masyarakat, terdakwa telah membahayakan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes, serta terdakwa tak merasa bersalah.

Sementara hal meringankan bagi Anita Kolopaking karena bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Dalam kasus ini, Anita terbukti bersalah berdasarkan dakwaan Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 223 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Anita dinilai terbukti membantu Djoko Tjandra, selaku terpidana kasus cessie Bank Bali membuat surat palsu. Djoko Tjandra berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung pada tanggal 11 Juni 2009 seharusnya menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.

Namun, Djoko Tjandra melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk daftar pencarian orang Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.

Djoko Tjandra lalu berkenalan dengan Anita Kolopaking pada bulan November 2019 di Kuala Lumpur. Pada pertemuan itu disepakati Anita menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra untuk melakukan upaya hukum PK. Tetapi, pendaftaran PK Anita ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Mahkamah Agung mengharuskan pemohon hadir sendiri untuk mendaftarkan permohonannya.

Djoko Tjandra pun meminta Anita untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta yaitu melalui Bandara Supadio Pontianak. Anita lalu menghubungi rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, untuk mengurus kedatangannya Djoko Tjandra.

Tommy lalu menghubungi Prasetijo hingga pada tanggal 29 April 2020 Tommy, Anita dan Prasetijo di kantor Prasetijo untuk membicarakan persoalan hukum Djoko Tjandra.

Prasetijo kemudian meminta Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Dodi Jaya untuk membuat surat jalan bagi Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking ke Pontianak untuk keperluan monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya tertanggal 3 Juni 2020.

Prasetijo selanjutnya memerintahkan Sri Rejeki Ivana Yuliawati untuk membuat surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang ditandatangani dr. Hambek Tanuhita untuk Prasetijo Utomo (anggota Polri), Jhony Andrijanto (anggota Polri), Anita Dewi A. Kolopaking (konsultan) dan Joko Soegiarto (konsultan) dengan seluruhnya beralamat di Jalan Trunojoko No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Surat-surat itu diserahkan Prasetijo kepada Anita pada tanggal 4 Juni 2020 yang selanjutnya dikirimkan Anita melalui WhatsApp ke Djoko Tjandra.

“Peran terdakwa terlihat bahwa terdapat fakta terdakwa mengirimkan KTP-el Djoko Soegiarto Tjandra kepada Brigjen Prasetijo. Majelis hakim berpendapat terdakwa adalah pelaku tidak langsung yang menyuruh saksi Sri Rejeki, dan seterusnya melalui Brigjen Prasetijo selaku Karo Korwas PPNNS,” kata hakim.

Anita, Prasetijo Utomo dan Jhony Andrijanto lalu berangkat ke Bandara Supadio Pontianak menggunakan pesawat King Air 350i milik PT Transwisata Prima Aviation untuk menjemput Joko Tjandra pada tanggal 6 Juni 2020.

Selanjutnya pada tanggal 8 Juni 2020, Anita lalu menjemput Djoko Tjandra untuk pergi ke kantor Kelurahan Grogol Selatan keperluan merekam KTP-el atas nama Djoko Tjandra. Selanjutnya, berangkat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK.

Masih pada hari yang sama, Anita, Prasetijo dan Jhony mengantarkan Djoko Tjandra kembali ke Pontianak menggunakan pesawat sewaan yang sama. Setelah itu, Anita, Prasetijo dan Jhony langsung kembali ke Jakarta.

Pada tanggal 20 Juni 2020, Djoko Tjandra kembali berangkat dari Pontianak menuju Jakarta menggunakan pesawat Lion Air dan proses check in dibantu anggota Polri Jumardi.

Selanjutnya, pada tanggal 22 Juni 2020, Anita menyerahkan seluruh dokumen asli untuk pembuatan paspor. Setelah paspor selesai, Djoko pulang ke Malaysia melalui Pontianak.

Atas vonis tersebut, Anita menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari. “Inna lillāhi wa inna ilaihi rājiun, astagfirullahdzim. Saya akan berdiskusi dengan tim kami dalam waktu 7 hari yang mulia,” kata Anita.

Terkait dengan perkara ini Djoko Tjandra juga dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara sedangkan Prasetijo divonis 3 tahun penjara. [WIS]