Koran Sulindo – Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disetujui pengesahannya oleh DPR berpotensi melemahkan Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama dalam konteks perannya pada sistem jaminan halal.
Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja memungkinkan produsen mendeklarasikan sendiri bahwa produknya halal. Dengan begitu, kementerian atau lembaga yang mengurusi sertifikasi halal dapat dikesampingkan dengan mudah.
“Hal yang sangat tidak tepat di dalam Ketentuan Omnibus jaminan produk halal adalah ketentuan ‘self declare’ ini adalah sesuatu yang diharamkan Undang-undang no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal sebelum ada ketentuan Omnibus Law,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan (IHW) Ikhsan Abdullah, Rabu (7/10).
Menurut Ikhsan, MUI dan Kemenag sejatinya bisa berperan untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan edukasi kepada dunia usaha tentang berbagai hal terkait produk halal seperti cara memproduksi barang yang halal.
“Karena halal itu mata rantainya dari ladang sampai ke meja makan, yang harus dijamin kehalalannya. Lalu bagaimana bila halal hanya dinyatakan sendiri oleh pelaku usaha UKM?” ungkap Ikhsan.
Pasalnya, tidak semua UKM menggunakan bahan produksi yang termasuk kategori daftar positif seperti bahan-bahan alam misal beras, tepung ketela dan sagu. Banyak UKM yang produknya menggunakan bahan utama dari daging, margarin, room butter, bahan penolong serta bahan artifisial yang berpotensi terkontaminasi materi tidak halal, sehingga harus ditelusuri kehalalannya.
“Bila halal hanya dengan ‘self declare’ maka akan menjadi tidak jelas kehalalanya. Dan yang menjadi persoalan utama, halal itu bukan masalah perizinan yang dalam Omnibus Law dimasukan di dalam kluster perizinan dan kemudahan berusaha. Tetapi halal itu adalah hukum syariah Islam yang menjadi domain dan kewenangan ulama,” ucap Ikhsan.
Pendekatan kehalalan produk, lanjut Ikhsan, bukan hanya didekati dengan ilmu fikih saja melalui deklarasi mandiri kehalalan. Namun, kehalalan produk harus menggunakan pendekatan teknologi pangan yang kini sudah tergolong canggih dalam mengecek kandungan hasil produksi.
Jika kehalalan hanya menggunakan pendekatan fikih saja, kata Ikhsan, bisa menjadikan produk tidak jelas riwayat kandungan materinya.
“Oleh karena itu, tetap diperlukan pemeriksaan atas suatu produk sebelum dilakukan penetapan Fatwa oleh MUI. Jadi ‘halal self declare’ tidak sejalan dengan maksud-maksud syariah, disamping tidak sesuai prinsip perlindungan konsumen yang menjadi tujuan utama,” ujar Ikhsan. [WIS]