Ilustrasi Pilkada/ist
Ilustrasi Pilkada/ist

Koran Sulindo – Dalam satu pekan terakhir ini, sebanyak 48 kampanye yang melanggar protokol kesehatan dibubarkan Badan Pengawas Pemilu.

Salam pembubaran kampanye itu, Bawaslu bekerja sama dengan kepolisian membubarkan kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

Mekanisme penanganan terjadi pelanggaran itu, saat ada kampanye yang dianggap melanggar, maka pengawas di lokasi langsung meminta peserta dan simpatisan untuk memenuhi syarat yang berlaku.

“Jika satu jam tidak diperbaiki, maka Bawaslu bersama kepolisian akan membubarkan kegiatan tersebut. Seperti di 27 kabupaten/kota, di antaranya Sleman, Lamongan, Pemalang, Samosir, Sungai Penuh, dan Pasaman,” kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Senin (5/10).

Tak hanya itu, Bawaslu juga telah mengeluarkan 70 surat tertulis kepada para peserta yang melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Surat tersebut merespons kejadian pelanggaran yang terjadi di 40 kabupaten/kota selama awal masa kampanye Pilkada Serentak 2020,” ujar Fritz.

Dalam menegakkan aturan, Bawaslu bertindak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota, dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Aturan tersebut memperbolehkan ada pertemuan terbatas maksimal 50 orang, menggunakan masker, jaga jarak minimal satu meter, dan kesiapan alat untuk cuci tangan seperti hand sanitizer.

“Jika ada paslon yang tidak memenuhi salah satu poin tersebut, maka bisa dinyatakan telah melanggar aturan,” kata Fritz.

Pesta demokrasi di masa pandemi ini, kata Fritz membutuhkan kreativitas dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat.

Pasalnya, menurut Fritz ada hal yang tidak bisa lagi dilakukan seperti tahapan pilkada merujuk periode sebelumnya karena berpotensi menyebarkan Covid-19. [WIS]