perkantoran
Ilustrasi/ardiankusuma.com

Koran Sulindo – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menyatakan tes massal COVID-19, baik itu tes cepat (rapid test) maupun PCR di perkantoran, menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan.

“Disnaker tidak mempunyai anggaran untuk melakukan tes masif terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, tidak ada, karenanya dalam melakukan tes cepat terhadap semua pekerja itu dibiayai oleh perusahaan itu sendiri,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansah, di Jakarta, Rabu (29/7/2020), seperti dikutip antaranews.com.

Namun perusahaan yang tidak mampu melaksanakan pemeriksaan masal tersebut akan difasilitasi Disnaker DKI.

“Sebenarnya kita harus fasilitasi tetapi kita bisa melihat itu perusahannya mampu atau tidak. Jadi, itu kewajiban perusahaan untuk membiayai karyawannya yang sakit,” katanya.

Perusahaan yang ketahuan melanggar ketentuan kapasitas 50 persen diminta untuk menanggung sendiri tes pemeriksaan tersebut karena perusahaan itu dikategorikan ke dalam perusahaan yang mampu akibat melanggar ketentuan protokol kesehatan itu.

“Supaya tidak terjadi seperti itu, lebih baik disiplin dan taat pada ketentuan,” kata Andri.

Berdasarkan dari data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, hingga 29 Juli 2020 ada 90 klaster COVID-19 di perkantoran dengan jumlah kasus 459.

Dari 90 klaster tersebut terdiri dari 20 klaster kementerian (139 kasus); 10 klaster badan/lembaga (25 kasus); 34 kantor di lingkungan Pemda DKI; satu klaster kementerian (empat kasus); delapan klaster BUMN (35 kasus) dan 14 klaster perusahaan swasta (92 kasus). [RED]