Koran Sulindo – Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menilai koordinasi antar-lembaga dalam hal pengawasan pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amin lemah. Itu terbukti dari informasi yang disampaikan kepada masyarakat perihal tenaga kerja asal Tiongkok yang masuk Kendari, Sulawesi Tenggara tidak sesuai dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Karena itu, kata Ninik, pemerintah perlu meningkatkan koordinasi antar-lembaga dan pengawasan terutama dalam hal tenaga kerja asing. Ninik mengusulkan agar pemerintah membuat keputusan resmi menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan dan visa on arrival bagi seluruh warga negara Tiongkok.
Kebijakan tersebut lantas mulai diterapkan sejak 2 Februari 2020. Namun pada 15 Maret 2020, 49 orang warga negara Tiongkok masuk ke Indonesia melalui Bandara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, untuk bekerja di pusat industri smelter PT Virtue Dragon Nickel Industri.
Soal ini, Ombudsman meminta Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit memastikan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan, baik di bandara maupun pelabuhan laut melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap pendatang di wilayah kerjanya sesuai standar operasional prosedur.
Kedua, Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan Cq. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja memeriksa lebih lanjut keberadaan tenaga kerja asal Tiongkok di Konawe Selatan yang diduga menggunakan visa kunjungan untuk bekerja.
Ninik juga mengingatkan pejabat instansi vertikal dan daerah agar meningkatkan komunikasi dan koordinasi serta lebih cermat dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan data dan fakta yang ada, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan keresahan pada publik. [WIS]