Barang bukti narkoba yang berhasil disita BNN di Serdang Begadai, Sumut [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Tim Badan Narkotika Nasional berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis ekstasi menuju Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Pada peristiwa itu tim BNN berhasil menangkap 3 tersangka dan barang bukti berupa 4 narkoba jenis ekstasi.

Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari menuturkan, setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan, kasus ini kemudian ditindaklanjuti di Sumatera Utara. Di kawasan Tanjung Morawa, Lubuk Pakam, tim berhasil menangkap Dedi Dermawan.

“Dari keterangan Dedi diperoleh informasi bahwa itu merupakan perintah seseorang yang diduga anggota TNI Serda SM,” kata Arman melalui pesan Whatsapp pada Jumat (1/3) malam.

Selanjutnya, kata Arman, pihaknya berkoordinasi dengan Dandim 0204 Deli Serdang, Subdenpom I/1-3 Lubuk Pakam, Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi dan unit intel untuk menangkap Serda SM. Setelah berhasil menangkap Serda SM, tim gabungan BNN dan Puspom TNI Angkatan Darat membawa Dedi ke peternakan sapi Desa Sukaraja, Serdang Begadai.

Di sana, kata Arman, pihaknya berhasil menemukan 6 bungkus narkoba jenis ekstasi yang dikubur di kandang sapi milik warga. Adapun identitas tersangka yang berhasil ditangkap tim BNN adalah Sofian, Hendiansya, Hendra, Dedi, S. Manik dan Andi. Sementara barang bukti lainnya yang berhasil disita adalah 1 unit mobil Calya, beberapa telepon seluler dan kartu identitas tersangka.

“Jumlah barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai 50 ribu butir. Semua tersangka kecuali Serda SM dibawa ke kantor BNN,” kata Arman. [KRG]