Koran Sulindo – Pemilik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang juga pendiri Columbia Finance, Leo Chandra (LC) yang menjadi buronan dalam kasus pembobolan 14 bank sebesar Rp14 triliun akhirnya menyerahkan diri ke Bareskrim Polri, Kamis (27/9/2018).
“Hari ini LC sudah menyerahkan diri datang ke Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Rudy Heriyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (27/9/2018).
Rudy mengatakan penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap LC setelah dilakukan pemeriksaan. Mantan Kopolres Metro Jakarta Barat itu, sudah ada enam tersangka yang telah ditahan. Sementara masih ada dua tersangka lainnya yang belum menyerahkan diri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Masih ada dua lagi yaitu LD anaknya LC dan SL orang keuangan,” kata Rudi.
Mandiri Bantah Tidak Hati-Hati
Sementara PT Bank Mandiri (Persero) salah satu kreditur PT SNP angkat bicara terkait kasus yang ditangani Dittipideksus Bareskrim. Menurut Rohan Hafas, Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Rabu kemarin, Mandiri terlibat dalam permasalahan di SNP Finance bukan semata-mata disebabkan oleh ketidak hati-hatian perbankan dalam penyaluran kredit.
“Apalagi saat ini regulator telah menetapkan rambu-rambu yang sangat ketat bagi perbankan. SNP Finance adalah perusahaan pembiayaan yang menjadi debitur Bank Mandiri sejak 2004. Selama belasan tahun menjadi debitur Bank Mandiri, SNP Finance memiliki catatan yang baik dengan kualitas kredit yang lancar,” katanya dalam keterangan tertulis.
Dengan begitu, lanjut Rohan, hal ini membuat banyak bank lain kemudian ikut memberikan pembiayaan kepada SNP Finance. Dia mengungkapkan kekisruhan di SNP Finance menurutnya disebabkan itikad tidak baik pengurus perseroan untuk menghindari kewajiban mereka.
“Buktinya, mereka langsung mengajukan PKPU sukarela, setelah kualitas kredit turun menjadi kol. 2. Modus ini sering dilakukan dengan memanfaatkan celah dari ketentuan hukum terkait Kepailitan,” sambungnya.
Selain itu, sebagaimana hasil temuan regulator, diduga kuat telah terjadi rekayasa pembukuan laporan keuangan yang dilakukan oleh salah satu The Big Five Kantor Akuntan Publik di Indonesia, atas laporan keuangan SNP Finance.
“Laporan keuangan inilah yang dijadikan dasar bagi SNP untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga lain. Oleh karena itu tindakan Bareskrim menangkap petinggi SNP, termasuk Direktur Utama Donni Satria, kami yakini telah didukung oleh bukti-bukti yang sangat kuat,” bebernya.
Sebagai institusi yang taat asas kata dia, Bank Mandiri ikut mendukung penyidik untuk menyelesaikan kasus ini. Pihaknya juga akan memperdalam laporan informasi yang telah disampaikan ke pihak berwajib terkait SNP Finance.
Mereka bersama kreditur lain juga akan kembali melaporkan adanya dugaan pemalsuan data dan informasi oleh SNP Finance.
Rohan juga memastikan bahwa permasalahan ini tidak mengganggu kinerja Bank Mandiri karena perseroan telah membentuk pencadangan secara penuh sejak kualitas kredit SNP Finance tercatat tidak lancar.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terbongkar berawal dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu. Konstruksi perkara ini, PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai 2017 dengan plafon kepada debitur sebesar Rp425 miliar.
Namun, dalam kenyataannya, pada Mei 2018 status kredit tersebut macet sebesar Rp141 miliar. Setelah adanya hal tersebut, dari hasil penyelidikan PT SNP telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkara ini, penyidik sudah menangkap dan menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT SNP berinisial DS, AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akutansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan). [YMA]