Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Buntut pencopotan mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana menuai beragam pendapat. Pasalnya, pencopotan Bambang dinilai tidak elok dan tidak lazim lantaran hanya melalui WhatsApp.

Dikatakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, pencopotan lewat WhatsApp tidak lazim, terlebih dilakukan seorang Gubernur DKI Anies Baswedan. Bambang Wardhana, kata Gembong, walau hanya menjadi Wali Kota Jakarta Timur tapi sudah pernah berbuat.

“Karena itu, pergantiannya seharusnya dilakukan dengan cara yang terhormat, bukan dengan melakukan pemberhentian melalui WhatsApp,” kata Gembong ketika dihubungi pada Senin (16/7).

Seorang gubernur, demikian Gembong, tidak pantas mencopot atau memberhentikan seorang pejabat hanya lewat pesan elektronik. Seharusnya pemberhentian dilakukan dengan surat resmi dan ditandatangani gubernur.

Anies sebagai gubernur seharusnya memberi contoh kepada bawahannya dengan baik. Bukan malah memberhentikan pejabat secara sewenang-wenang. Terlebih lagi pemberhentian hanya lewat pesan elektronik sehingga keabsahannya pun patut dipertanyakan.

“Kami juga heran, kok cara yang dilakukan demikian. Karenanya, kami Fraksi PDI Perjuangan meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaudit investigasi kasus ini. Apakah pemberhentian dengan cara demikian sesuai atau bertentangan dengan undang-undang. Jika ini nanti bertentangan maka pergantian jabatan wali kota tidak sah,” ujar Gembong.

Soal pencopotannya itu, Bambang mengakuinya hanya mendapat keputusan lewat WhatsApp. Ia mengaku belum menerima surat keputusan (SK) dari gubernur sehingga membuat dirinya bingung untuk bekerja. Ia sama sekali tidak mempermasalahkan pencopotannya itu, namun ia menyoal mengapa SK gubernur belum diberikan kepadanya.

Bambang bercerita, sebenarnya ia sudah jauh-jauh hari mengurus pensiun ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia akan pensiun pada 1 Oktober 2018 berdasarkan surat keputusan presiden. Akan tetapi, Anies Baswedan tiba-tiba mencopotnya pada 5 Juli 2018 dengan surat bahwa ia dipensiunkan.

Namun, surat tersebut sama sekali tidak ada tanggalnya. Bahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pun tak memberi penjelasan kepadanya. Karena keputusan Anies itu, maka M. Anwar, wakilnya ditunjuk untuk menggantikannya.

Kasus Bambang kini sudah bergulir di KASN. Ia pun sudah diundang bersama dengan pejabat lain yang dicopot Anies dalam rangka pemeriksaan. KASN sedang menyelidiki dugaan pelanggaran aturan perombakan pejabat DKI yang dilaksanakan pemeirintah Provinsi DKI Jakarta. [RLJ/KRG]