Ilustrasi: Presiden Jokowi didampingi sejumlah pejabat menyampaikan pernyataan pers terkait kerusuhan di Mako Brimob, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Kamis (10/5/2018)/setkab.go.id

Koran Sulindo – Pemerintah menetapkan tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional bertepatan dengan berlangsungnya pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2018.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo menyebut Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden.

“Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden,” kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (25/6).

Sebelumnya, Menteri Kooridinator Politik Hukum dan HAM Wiranto menyebut KPU mengusulkan pilkada serentak yang jatuh pada 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

“Diusulkan agar hari pilkada serentak diliburkan. Dan ini sudah disetujui pemerintah dikeluarkan dan tinggal diluarkan Keppres hari libur nasional,” kata Wiranto di Mabes Polri Jakarta, Senin (25/6).

Usul itu disampaikan KPU dalam rapat koordinasi di Kemenkopolhukam.

Dalam rapat tersebut, diusulkan hari libur nasional tidak hanya di 171 daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang menyelenggarakan pilkada.

“Alasanya ada mobilisasi massa. Kalau hanya 171 daerah saja mobilisasi massa terganggu,” kata Wiranto.

Ia menyebutkan, pada saat penyelenggaraan Pilkada serentak akan ada mobilisasi massa yakni pemilih yang tinggal di luar daerah pemilihannya akan bergerak untuk memberikan suara.

Alasan lainnya adalah menghindari adanya kecurangan karena tak menutup kemungkinan pengerahan massa yang disalahgunakan untuk kepentingan politik.

Wiranto menyebut pemerintah sudah menyetujui usulan tersebut dan memastikan pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pilkada serentak sebagai hari libur nasional.

Dalam Pilkada Serentak 2018 terdapat 171 daerah yang akan berpartisipasi menggelar pemungutan suara yakni yakni 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.(TGU)