Koran Sulindo – Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara dan istrinya, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 18 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa tiga Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraida alias Kiki, majelis hakim memvonis 18 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar jika tak membayar maka akan diganti dengan kurungan 5 bulan penjara.
“Kami berikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim, Sobandi, ketika membacakan putusan kasus, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018), seperti dikutip antaranews.com.
Majelis hakim juga memberikan denda kepada masing-masing terdakwa dengan denda Rp10 miliar, dan jika tidak memenuhi akan diganti dengan hukuman 8 bulan penjara.
Semua terdakwa menyatakan dalam waktu 3 hari akan menentukan sikap menolak atau menerima putusan tersebut.
Jaksa penuntut umum juga menyatakan hal yang sama.
“Kami juga pikir-pikir dahulu, namun sebelum tujuh hari kami akan berikan keputusan,” kata Jaksa Heri Jerman.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa kasus First Travel Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara.
“Yang kita buktikan adalah Pasal 378 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ancaman hukumannya sudah maksimal yaitu 20 tahun penjara termasuk juga denda yang juga sudah maksimal,” kata Heri.
Sedangkan Kiki dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
“Kiki dihukum lebih ringan karena dia bukan pelaku utama, yang pelaku uatama adalah Andika dan Anniesa, sehingga ini kami anggap meringankan,” kata Heri.
Korban penipuan jemaah umrah ke tanah suci ini berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp905.333.000.000.
Jaksa menyiapkan 96 saksi dalam persidangan tersebut. Di antaranya adalah artis nasional Syahrini dan Vicky Veranita Yudhasoka alias Vicky Shu. [DAS]