Koran Sulindo – Pembahasan revisi Undang Undang Antiterorisme dijanjikan akan tuntas pada 23 Mei nanti. Pembahasannya pun sudah tidak banya, tinggal mendefinisikan terorisme. Karena itu, pembahasan revisi UU Antiterorisme sudah hampir final.
Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra mengatakan, tinggal menyelesaikan satu saja. Definisi terorisme itu. Selaku Ketua Tim Perumus, ia memastikan RUU itu bisa selesai pada 23 Mei nanti.
Lantas mengapa finalisasi RUU itu sangat ekspres, apakah karena DPR dianggap sebagai penghambat pegesahan RUU tersebut? Supiadin tentu saja membantahnya. Terlebih sebelum masa reses tiba, pembahasannya sebetulnya tinggal definisi terorisme itu.
Ia menjelaskan, publik tidak memahami suasana batin DPR dalam membahas RUU itu. Definisi terorisme, misanya, penggodokan yang dilakukan DPR agar tidak mengarah kepada salah satu kelompok saja, semisal Islam. Terlebih terorisme tidak terkait dengan Islam.
Terorisme, kata Supiadin, tidak identik dengan Islam. Itu merupakan tindakan individu yang mengatasnamakan agama. Itu sebabnya, pembahasan definisi terorisme agak lama karena DPR ingin membuat definisi yang lengkap beserta ukuran-ukurannya.
Dengan demikian, tindakan aparat keamanan dalam menangani terorisme tidak main hajar saja.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR dan sejumlah kementerian terkait segera menyelesaikan RUU Antiterorisme yang sudah diajukan sejak Februari 2016. DPR diharap dapat menyelesaikan RUU tersebut pada sidang mendatang pada 18 Mei 2018.
“Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang),” kata Presiden Jokowi. Diungkapkan Jokowi, revisi itu penting karena payung hukum yang penting bagi Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan terorisme. [KRG]